Tuesday, 26 November 2024
HomeKota BogorPT. Bova Nova Niaga Catut Izin Kementan di Program BPNT Kota Bogor?

PT. Bova Nova Niaga Catut Izin Kementan di Program BPNT Kota Bogor?

Bogordaily – Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Bogor, kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 14 RW di Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Sabtu 10 April 2021, dari penyalur Besas PT. Bova Nova Niaga, didunga menyalahi aturan.

Mengutip laman Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Jawa Barat, Nomer Kementan RI PD. 32.12-A.I.00-01-00505-12/20. ijin edar tersebut harusnya tercantum untuk jenis beras medium lebel Sinar Mas Tani .

PT. Bova Nova Niaga

Begitu juga dengan Nomer Kementan RI PD. 32.12-A.I.00-01-00506-12/20, yang berhak sebagai penyalur beras program bantuan sembako adalah CV. Sinar Mas Tani dengan label Sinar Mas Tani.

Namun pada saat dibagikan, para PKM menerima beras kemasan dengan label 2 Kate, bukan  Sinar Mas Tani.

Selain beras, pada bantuan kali ini para KPM menerima 15 butir telur (1Kg), tahu 1 pack (isi 6), 3 buah Pir, 250 gram daging sapi 250 gramdan sayuran (wortel dan gambas).

Dugaan kecurangan pada pelaksanaan program pemerintah, juga terjadi pada pembagian paket bantuan sembako sebelumnya di Kelurahan Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan. Nama kemasan yang disalurkan tidak tercatum di Kementan.

“Seharusnya pemerintah memblaklist supliyernya. Karena melanggar aturan. Bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen,” ujar sumber kepada bogordaily.net.

Jika merujuk pada Surat Edaran Walikota. Pada poin 1, menyebutkan bahwa pelaksanaan harus memenuhi prinsip 6T, meliputi Tepat sasaran, Tepat Kualitas, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu dan Tepat Administrasi.

Selain itu pada Poin ke 3 bagian b, menyebutkan sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Mencantumkan Lebel Kemasan Beras.

“Sesuai Nomer Kementan RI PD. 32.12-A.I.00-01-00505-12/20 yang harus disalurkannya beras berlebel Sinar Tani Mas,” katanya.

Lebih jau lagi, berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota, pada 5 Maret 2021 No: 440/68-DKPP perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Sample Bahan Pangan Program Sembako. Terungkap jika PT. Bova Nova Niaga, gagal verikasi karena tidak memiliki izin edar.

Supaya bisa tetap masuk program BPNT di Kota Bogor, PT. Bova Nova Niaga diduga mencatut izin Kementan milik label Sinar Tani Emas pada kemasan beras 2 Kate.

“Upaya manipulasi izin edar kementan yang dilakukan oleh PT Bova Nova Niaga  pada beras kemasan merk 2 kate adalah tindakan mengelabui edaran  walikota serta kebijakan inas sosial kota bogor,” kata sumber.

Selain itu tindakan PT Bova Nova Niaga dapat diduga tindak penipuan, karna melabeli beras kemasan merk 2 Kate dengan Izin Kementan milik beras kemasan merk sinar Tani Emas.

Semnetara itu ketika dikonfirmasi Agen di Mekarwangi bernama Bambang, menyatakan bahwa terjadinya kekeliruan nama label disebabkan salah cetak.

“Itu salah cetak nomernya bukan 00505 melainkan 00506,” elak Bambang.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here