Bogordaily.net – Setelah mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Kini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengincar Gedung Granadi dan villa di Megamendung.
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), Encep Sudarwan mengungkapkan, bahwa Gedung Granadi dan villa di Megamendung milik Soeharto, telah disita dan akan dikelola DJKN.
Encep mengatakan, BMN terdiri dari dua yakni pengguna dan pengelola. Untuk Kemenkeu sendiri sebagai pengelola barang, sedangkan Sekretariat Negara (Setneg) statusnya sebagai pengguna barang.
“Barang Milik Negara apapun juga harus dikelola negara,” ujarnya.
Sebelumnya Taman Mini Indonesia Indah (TMII) resmi telah diambil alih pengelolaan oleh pemerintah dari Yayasan Harapan Kita yang merupakan yayasan milik keluarga Soeharto.
Presiden pun telah menerbitkan Perpres nomor 19 Tahun 2021 tentang mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.
Namun, karena saat ini masih akan ada pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg, maka akan ada masa transisi.
Pengambilalihan TMII tak lepas dari munculnya gugatan hukum dari perusahaan konsultan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd yang menggugat lima anak mantan Presiden RI Soeharto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengatakan bahwa Yayasan Harapan Kita harus menyerahkan kembali hak pengelolaan TMII kepada negara.
Pemerintah memberi waktu masa transisi selama kurang lebih tiga bulan kepada yayasan Harapan Kita untuk menyerahkan berbagai laporan terkait pengelolaan TMII selama ini.***