Bogordaily.net – Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas, melarang masyarakat melakukan takbiran keliling.
Kegiatan itu akan memicu kerumunan. Sehingga bertentangan dangan upaya melawan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, Senin 19 April 2021.
Yaqut Cholil Qoumas mengatakan sebagai gantinya, diminta supaya melakukan takbiran Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah hanya di dalam Mesjid atau Musala.
“Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau mushala,” ujar Menteri Agama (Manag) Yaqut saat memberikan keterangan pers virtual di Jakarta, Senin 19 April 2021.
Selanjutnya, Yaqut mengatakan takbir biasa dilakukan berkeliling, hal ini akan menimbulkan kerumunan dan membuat klaster baru penularan Covid-19.
“Takbir diperbolehkan di dalam masjid atau mushala untuk menjaga kesehatan semua pihak, namun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala tersebut,” katanya.
Disisi lain, Menteri Agama menyampaikan mengenai keputusan pemerintah menerapkan larangan mudik yang diterapkan. Karena mudik hukumnya adalah sunah sementara menjaga kesehatan diri keluarga lingkungan adalah kewajiban.
“Jangan sampai yang wajib digugurkan yang sunah, jadi larangan mudik lebih ditekankan karena kita semua pemerintah ingin melindungi seluruh warga dari penularan Covid-19,” ungkapnya.***