Saturday, 23 November 2024
HomeNasional36 Kota Kabupaten dan 8 Wilayah Diperbolehkan Mudik

36 Kota Kabupaten dan 8 Wilayah Diperbolehkan Mudik

Bogordaily.net – Pemerintah memperbolehkan 36 kota atau kabupaten dan 8 wilayah yang melakukan pergerakan mudik tahun 2021.

Hal ini sebelumnya pemerintah memberlakukan pengecualian pada sejumlah wilayah, untuk diperbolehkannya mudik pada 6-17 Mei 2021.

Wilayah yang diperbolehkan untuk melakukan aktivitas transportasi, pada 6-17 Mei 2021 disebut sebagai kawasan aglomerasi.

Dalam konferensi pers pada Sabtu, 10 April 2021, Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengatakan, wilayah yang diperbolehkan adanya pergerakan transportasi darat dan kereta api rata-rata adalah kawasan perkotaan.

“Jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan, atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ungkap Budi.

Berikut ini 36 kota dalam 8 wilayah aglomerasi yang boleh melakukan perjalanan sesuai isi Permenhub No. PM 13 Tahun 2021.

Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Medan, Binjai, Deli Serdan, Karo, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak.

Lalu, Ungaran, Purwodadi, Jogja Raya, Gresik , Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertosusila), Makassar, Sungguminasa, Takalar, Maros.

Dalam konferensi pers tersebut juga Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Danto Restyawan mengatakan, pihaknya juga melakukan melakuan pengecualian terkait perbatasan frekuensi kereta api.

Wilayah yang masuk dalam pengecualian adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tanerang, Bekasi dan Rangkas Bitung.

Kemudian Padalarang, Bandung, Cicalengka, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo, Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto dan Gresik.

Untuk informasi, Satgas Penanganan COVID-19 merilis Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021,tentang peniadaan mudik lebaran pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Surat edaran tersebut berisi tentang peniadaan mudik Lebaran tahun 2021 serta, upaya pengendalian Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.

Kepala BNPB selaku Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo, telah menandatangani SE Nomor 13 Tahun 2021 itu pada 7 April 2021 dan berlaku 6-17 Mei 2021.

Dikutip dari Setkab.go.id Doni mengatakan, surat tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” tuturnya.

Bagi yang melakukan pelanggaran SE ini akan dikenakan sanksi denda, sosial dan kurungan atau pidana sesuai undang-undang.

Pemerintah membuat SE ini untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan pengendalian fungsi posko Covid-19, di desa dan kelurahan selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Hal ini dilakukan agar dapat dilaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here