Bogordaily.net – Kabid Dinas Sosial, Perlindungan Sosial Keluarga dan Penanganan Fakir Miskin, Sumartini memastikan bahwa label beras 2 Kate, tidak memiliki izin edar.
“Dan ternyata hasil pengecekan pada di Bulan Februari 2021, beras ayam 2 Kate PT. Bova Nova Niaga tidak lolos. Beras yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Sumartini, saat ditemui Bogordaily, Rabu 21 April 2021.
Dari hasil rapat, lanjut Sumartini, PT. Bova Nova Niaga tidak boleh menyalurkan beras pada pelaksanaan kegiatan program Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Bogor.
Sumartini juga menyatakan, surat ijin edar itu untuk membuktikan atau menjamin bahwa beras memang kualitas Premium.
“Makanya kita cek dengan uji semple dan punya surat ijin edar untuk membuktikan itu beras premium,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Bogor, kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 14 RW di Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Sabtu 10 April 2021, dari penyalur Besas PT. Bova Nova Niaga, didunga menyalahi aturan.
Mengutip laman Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Jawa Barat, Nomer Kementan RI PD. 32.12-A.I.00-01-00505-12/20. ijin edar tersebut harusnya tercantum untuk jenis beras medium lebel Sinar Mas Tani.***