Bogordaily.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S), di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Rabu 21 April 2021.
Dalam rapat Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dihadiri Kabag Hukum Sekdakot Bogor, Alma Wiranta, Kepala Dinas Sosial Kota Bogor Fahrudin, Perwakilan Dinas Kesehatan dan perwakilan Dinas Pendidikan
Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani mengatakan, Pansus membahas dua sampai tiga BAB di Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
“Mudah-mudahan pertengahan Bulan Mei nanti, Raperda ini sudah bisa di sah-kan sehingga pencegahan atau penanggulangan perilaku seksual di Kota Bogor bisa dengan cepat teralisasi. Lebih baik mencegah daripada mengobati” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani.
Selain itu Devie menjelaskan, hal ini meresahkan sehingga dinas terkait harus berupaya menekan bahkan mencegah supaya tidak banyak korban dari penyimpangan seksual di Kota Bogor.
“Saat ini banyak kasus HIV/Aids disebabkan oleh penyimpangan perilaku seksual atau LGBT,” jelasnya.
“Makanya kita rancang Perda soal penyimpangan seksual ini untuk upaya pencegahan dan menekan komunitas komunitas penyimpangan perilaku seksual di Kota Bogor,” sambungnya.
Kemudian Pansus meminta masukan soal sanksi untuk pelanggar dan mengusulkan ada sanksi administratif serta ada pula mengusulkan sanksi sosial.
“Untuk final pembahasan setiap bab, kita akomodir masukan-masukan dari dinas terkait, agar memberikan masukan yang betul-betul memiliki manfaat untuk warga Bogor,” katanya.
Ia menambahkan, salah satu yang dibahas yakni mengenai sanksi yang akan dimasukan dalam pelanggaran Raperda P4S.
“Jadi apa yang mau kita rumuskan. Sanksi apakah yang akan kita berikan. Kemudian bagaimana lebih kepada pencegahannya seperti apa. Jangan hanya sekedar menanggulangi atau mengobati, tapi kita harus mau bagaimana kita melakukan pencegahan itu dari sejak dini,” ujar politisi Nasdem itu.
Disisi lain, Devie menyampaikan salah satu akibat dari penyakit masyarakat ini juga menimbulkan keresahan dan kesehatan, yang bisa juga membahayakan masyarakat.
“Penyimpangan seksual ini juga kan melanggar norma beragama juga norma kemanusian. Sudah pasti itu kita larang untuk bisa tumbuh di Kota Bogor, komunitas apapun itu yang berbau LGBT (Lesbian Gay Biseksual Transgender),” ungkapnya.***