Bogordaily.net – Sudah hampir dua bulan kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBm) diberlakukan, terjadi lonjakan penjualan atau wholesale kendaraan bermotor roda empat (mobil) mencapai 172 persen dibanding tahun lalu.
Lonjakan penjualan mobil terlihat dari total penjualan kendaraan bermotor roda empat bulan Maret 2021 mencapai 85.000 unit yang mana mendekati angka normal sekitaran 90.000 unit.
Tentunya hal ini menjadi momentum bangkitnya industri otomotif Indonesia, peningkatan penjualan menjadi awal yang luar biasa untuk memulihkan industri otomotif nasional setelah sempat jatuh akibat pandemi tahun lalu 2020.
Peningkatan penjualan efek dari PPnBm dirasakan oleh mobil Toyota Kijang dan Fortuner, kedua merk mobil tersebut mengalami kenaikan yang signifikan.
Dalam jumpa pers yang dilakukan secara virtual, Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy mengatakan SPK Innova meningkat sampai diatas 120 persen, sementara Fortunie 80 persen.
“Surat pemesanan kendaraan (SPK) Innova meningkat sampai di atas 120 persen, sementara Fortuner sampai 80 persen dibanding bulan sebelumnya,” tutur Anton.
Hal ini dikarenakan efek relaksasi pajak PPnBm yang membuat harga kedua mobil tersebut turun lumayan drastis.
Diketahui mulai pada Senin, 1 maret 2021 – Mei 2021 pemerintah memberikan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan memberikan insentif pajak 0 persen untuk penjualan mobil dan motor baru.
Pembebasan PPnBM ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam bidang otomotif yang terkena dampak paling besar COVID-19. Rencana nya dimuali Maret hingga November 2021, dengan syarat mobil dengan mesin di bawah 1.500 cc, kategori sedan dan 4×2.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan bahwa ada tiga tahap intensif.
Tahap pertama pada Maret – Mei, intensif akan diberikan 100 persen atau pajak 0. Tahap kedua intensif 50 persen pada Juni – Agustus , pajak ke tiga 25 persen di bulan September – November dan dilakukan bertahap dalam kurun waktu sembilan bulan.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” kata Airlangga dalam keterangan resminya.
Besaran insentif nya akan dievaluasi pemerintah setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan menggunakan PPnBM DTP melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan yang ditargetkan berlaku pada 1 Maret 2021. Pemerintah mengharapkan dengan diskon pajak dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun. Dan dengan adanya relaksasi PPnBM diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi negara. ***