Bogordaily.net – Kepolisian Republik Indonesia telah mengumumkan 15 kriteria kendaraan pada penerapan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga 24 Mei 2021.
Setiap kendaraan yang hendak bepergian ke luar kota, akan tetap diwajibkan melalui pemeriksaan di pos penyekatan.
Apabila tidak termasuk dalam 15 kriteria masyarakat atau kendaraan yang boleh melintas selama larangan mudik, secara otomatis akan langsung diputar balik.
Adapun 15 kriteria masyarakat atau kendaraan yang boleh melintas selama larangan mudik, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021:
1. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
2. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
3. Kendaraan dinas TNI / Polri
4. Kendaraan dinas jalan tol
5. Kendaraan pemadam kebakaran
6. Kendaraan ambulans
7. Kendaraan jenazah
8. Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang
9. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
10. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
11. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19
12. Kendaraan repatriasi mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku
13. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
14. Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping
15. Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan.***