Bogordaily.net – Mantan Menteri koordinator Perekonomian, Rizal Ramli mengatakan jika disetujui DPR. Ini kali kedua bagi pemerintah untuk kembali menggunakan tax amnesty. Padahal, sebelumnya tax amnesty tersebut dinilai gagal.
Untuk itu Rizal Ramli menolak wacana pemberian tax amnesty oleh pemerintah. Pasalnya, katanya, tax amnesty hanya merupakan wadah untuk money laundring oleh sejumlah pengemplang pajak.
“Tax amnesty berpeluang besar untuk money laundring pengeplang pajak karena utang pajaknya diputihkan atau dinolkan,” ujarnya.
Tax amnesty merupakan program pengampunan pajak untuk wajib pajak yang selama ini menempatkan uangnya di luar negeri atau yang belum lengkap melaporkan hartanya.
Dengan diampuni kesalahannya penghindaran pajak tersebut, diharapkan basis pajak bisa semakin meningkat.
“Pelihara ekonominya, pelihara pohonnya. Pohon yang paling banyak menghasilakan buah terbaik adalah industri manufaktur. Ayo kita dorong industri manufaktur. Tapi jangan diobral untuk memberikan tax holiday. Masa perusahaan nikel China itu dapat tax holiday. Perusahaan tersebut sampai 20 tahun bebas pajak ekspor padahal nilai tambahnya kecil untuk ekonomi,” ujarnya seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (25 Mei 2021).
Penghematan belanja negara yang tidak penting juga bisa dilakukan seperti penundaan pembangunan Ibu Kota Baru. Oleh karenya menurut Rizal Ramli, pengampunan pajak tersebut cukup hanya diberikan sebanyak satu kali saja.
Sementara itu, Mantan Menko Perekonomian pada era Presiden Gus Dur tersebut, melalui akun Twitternya yang dipantau menuliskan bahwa pengampunan pajak yang pertama tersebut sudah gagal. Karena itu, jangan diulang lagi.
“Ampyun DJ, Presiden Mau Ulang Kasih Tax Amnesty yang Gagal pada 2016. Jokowi Mau Bahas Taxt Amnesty Lagi, Bukannya Dulu Bilang Cuma Sekali?,” terpantau, Kamis 20 Mei 2021.
Mantan Menko Kemaritiman itu juga mengatakan bahwa sepertinya pemerintah sudah benar-benar panik dan ngawur.
“Kayaknya ini bener-bener dah panik dan ngawur deh. Tax Amnesty yg pertama aja gagal, jauh dibawah target & merugikan. Ini kok mau yg kedua? Ampun, bebal? jangan ber-ulang2 dong,” ujarnya.
Tax amenesty itu dilakukan pemerintah pada tahun 2016 lalu melalui tiga tahap. Tahap pertama pada Juli-September 2016 dengan tarif 2%, tahap dua pada Oktober-Desember 2016 dengan tarif 3% dan tahap tiga pada Januari 2017-Maret 2017 dengan tarif 5%.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk melakukan revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan serta tata cara perpajakan dan salah satunya terkait pengampunan pajak atau tax amnesty.
Hal itu disampaikan dalam acara halalbihalal virtual oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, beberapa waktu lalu.
Namun, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR menolak wacana tax amnesty. Mereka mempertanyakan evaluasi dari pelaksanaan tax amnesty jilid I.
Anggota DPR tersebut menyatakan ragu bahwa pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II bisa berhasil dilaksanakan, mengingat pelaksanaan Tax Amnesty Jilid I 2016 silam telah dinilai gagal.
Hanya Fraksi Golkar yang sampai saat ini menyetujui adanya pelaksanaan tax amnesty jilid II tersebut.***