Bogordaily.net – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menanggapi terkait rencana DPRD DKI untuk membentuk panitia khusus (Pansus) dalam menangani masalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mau mengikuti lelang jabatan esselon dua.
Sebanyak 239 ASN yang enggan mengikuti lelang jabatan tersebut, sehingga DPRD DKI perlu mengusut kasus ini.
Wakil Gubernur yang kerap disapa, Ariza itu menyebutkan bahwa pembentukan Pansus itu merupakan kewenangan DPRD.
“Ya, Pansus memang menjadi kewenangan, Angket, Pansus lain-lain menjadi kewenangan DPRD. Namun, saya kira teman-teman DPRD pasti akan bijaksana sebelum mengusulkan apalagi menetapkan suatu Pansus,” kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Kamis (27 Mei 2021) malam.
Menurut Ariza, DPRD DKI tentu terlebih dahulu melakukan kajian sebagai dasar pembentukan pansus tersebut. Oleh karena itu, Pemprov DKI masih menunggu hasil kajian tersebut.
“Pasti nanti akan ada kajian-kajian yang lebih mendalam. Kita tunggu dulu kajian-kajiannya, apa dasarnya, apa kepentingannya dan baik buruknya dibentuknya pansus dan apa tujuannya. Nanti kita tunggu dari teman-teman DPRD,” ujarnya.
Pansus itu nantinya akan memanggil 239 ASN yang tidak mau mendaftar dalam seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi Pratama. Tim tersebut akan mendalami motif serta latar belakang sikap para ASN tersebut.***