Bogordaily.net – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim memberikan pengarahan dalam sosialisasi pedoman pengendalian gratifikasi dan penerapan sistem manajemen anti penyuapan, bagi APIP dan perangkat daerah di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bogor di Sahira Hotel, Senin, 31 Mei 2021.
Dedie A Rachim mengatakan, sosialisasi ini sebagai bentuk dan upaya untuk membersihkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Bogor dari potensi penyuapan atau gratifikasi.
Di awal sosialisasi, Dedie menyampaikan, rasa terima kasih karena Kota Bogor bisa mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kelima kalinya.
“Langkah ini bukan merupakan langkah yang mudah, atas bantuan dan pemahaman serta pengertian dari para ASN, kita bisa meraih WTP kembali,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie mengawali sosialisasi.
Soal gratifikasi dan segala aturan yang ada, menurut Dedie, dari itu semua yang paling terpenting adalah esensinya. Semua ASN di lingkup Pemkot Bogor, kemudian harus paham mengapa upaya meminimalisir lotensi korupsi harus dilakukan.
Hal itu untuk mencapai efektifitas pembangunan di Kota Bogor. Belum lagi, uang negara yang saat ini sedang terbatas, dan juga inefisiensi anggaran dimana-mana sehingga menghambat pembangunan.
“Jadi nomer satu, hati kita bersihkan terlebih dahulu, soal gratifikasi itu diujung, hatu kita bersihkan dulu,” katanya.
“Jangan karena kewenangan tugas atau jabatan kita, kita mempersulit orang lain, selama tidak ada masalah berikan kemudahan untuk masyarakat,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Kepala Inspektorat Kota Bogor, Pupung W Purnama mengatakan, pihaknya telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Dimana unit tersebut berisi inspektur-inspektur pembantu dan khusus, yang nantinya akan ikut mengawasi potensi gratifikasi di lingkup Pemkot Bogor.
“Selain itu, ada sembilan ASN yang sudah tersertifikasi untuk menjadi pengawas gratifikasi,” pungkasnya.***