Monday, 25 November 2024
HomeBeritaDisnaker bersama Pihak Buruh KRB yang di PHK Sepakat Berkoordinasi

Disnaker bersama Pihak Buruh KRB yang di PHK Sepakat Berkoordinasi

Bogordaily.net – Setelah balasan Surat dari Disnaker tertanggal 26 Maret 2021 yang menyatakan ‘lepas tangan’ terkait permasalahan para buruh yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Akhirnya diadakanlah audiensi bersama Komisi VI DPRD Kota Bogor pada Selasa, 8 Juni 2021.

Disnaker
Dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan.(foto. Istimewa/Bogordaily.net)

Dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Said Muhamad Mohan. Badan advokasi DPD PSI Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso yang merupakan kuasa hukum dari 18 pekerja Kebun Raya Bogor (KRB) mengawali audiensi terkait hak-hak yang harusnya diberikan pada pekerja KRB yang di PHK.

“Buruh yang bekerja selama 13 tahun terhitung dari tahun 2008 sampai hari ini tidak ada penyelesaian terkait haknya. Proses pengalihan tempat mereka bekerja, lalu diberhentikan, saya melihat bahwa ini merupakan penekanan dan pengelabuan terhadap 18 buruh KRB,” ucap Sugeng Teguh di Ruang Rapat Komisi IV pada Selasa, 8 Juni 2021.

Disnaker

Ia menjelaskan, dalam permasalahan yang dialami para buruh KRB merupakan permasalahan hukum, sengketa pekerjaan dengan tempat yang memperkerjakannya. Hal ini menyangkut area politik tentang pekerjaan umum. Terlebih lagi dari 18 buruh, 12 buruh ialah warga Kota Bogor.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor dalam suratnya tertanggal 26 Maret 2021 dengan Nomor Surat 560/183-HIK Dinas Kota Bogor yang di tandatangani oleh Elia Buntang, telah mengabaikan dengan menyatakan permasalahan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) cq. Kebun Raya Bogor dengan Para Pemohon bukanlah merupakan ruang lingkup ketenagakerjaan.

Dalam permasalahan ini, 18 (delapan belas) Karyawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai pengelola Kebun Raya Bogor di PHK secara curang dengan dialihkan kepada perusahaan Outshorcing yaitu PT. Mitra Natuna Raya (PT. MNR) sebagai pengelola baru Kebun Raya Bogor sejak Juni 2020.

Dalam audiensi tersebut, setelah penjelasan dari Sugeng Teguh yang kemudian Pimpinan dari Komisi IV, Said Muhamad Mohan memberikan kesempatan pihak terkait yakni dari Disnaker untuk memberikan tanggapan dari hal ini.

Kepala Disnakertrans Kota Bogor, Elia Buntang menyatakan bahwa dirinya tidak langsung ‘lepas tangan’ dengan mengabaikannya. Ia mengaku siap berkoordinasi sama-sama dengan tujuan membantu semua prosesnya terhadap pihak pekerja KRB yang di PHK atau yang belum menemui hak keadilannya.

“Saya tidak melihat dari segi domisili para pihak pekerja KRB yang di PHK, tapi dengan secara luas NKRI dan dengan manaati hukum yang ada, maka kami akan  berkoordinasi bersama pihak-pihak yang terlibat, khususnya dari pihak pekerja Ex KRB demi membantu kelengkapan dalam prosesnya,” jelas Elia Buntang.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here