Bogordaily.net – Kerap menimbulkan kerumunan masa dan dikhawatirkan memicu terjadinya kluster penyebaran Covid-19, satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar 61 PKL yang berada diarea parkir Masjid Attawun, Selasa 22 Juni 2021.
Total 61 lapak PKL dibongkar yang berdiri diatas area yang seharusnya tempat parkir.
Tempat yang diperuntukan untuk area parkir tersebut banyak didirikan menjadi area berjualan. Beberapa kali petugas telah melakukan sidak, karena tempat tersebut selalu penuh sesak akan pengunjung.
Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana mengatakan, pembongkaran bersama dengan 110 personil Satpol PP dengan dibantu oleh TNI, Polri bersama-sama membantu untuk mengeluarkan barang milik pedagang.
“Yang pertama kita mengembalikan kembali fungsi area parkir masjid, dengan adanya PKL disini, pengunjung masjid yang menggunakan mobil harus memarkirkan kendaraannya dipinggir jalan, sering juga menimbulkan kemacetan,” ujar Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman Wahyu Budiana.
Iman Wahyu menyampaikan, sempat terjadi penolakan dari para pedagang yang tidak ingin lapaknya dibongkar. Namun dapat direda oleh petugas penegak perda.
Area parkir yang dijadikan tempat berjualan tersebut sering terjadi kerumunan pada hari libur dan dikhawatirkan dapat memicu klaster baru penyebaran Covid-19.
“Sekarang ini PPKM skala mikro masih berlaku di Kabupaten Bogor dan diarea ini sering terjadinya kerumunan. Kita khawatir terjadinya klaster baru penyebaran covid-19,” katanya.
Iman pun menambahkan, tidak seluruh lapak PKL yang dibongkar pada hari ini. Lapak PKL yang dibongkar adalah lahan parkir area masjid Attawun yang didirikan PKL.
“Mudah-mudahan untuk masyarakat yang berkunjung ke masjid Attawun dapat lebih nyaman dengan adanya pembongkaran ini, dan tidak ada lagi kerumunan massa yang dapat memicu klaster baru,” pungkasnya.***