Bogordaily.net – Seorang nenek tunanetra berumur 58 tahun asal Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor diperkosa haknya oleh mafia tanah yang berinisial BL beserta komplotannya.
Lantaran menjadi korban penipuan mafia tanah, nenek tunanetra dengan status janda yang bernama Endang Puspawati, dipaksa merelakan rumahnya dan mengalami kerugian hingga Rp 9 Miliar.
Kuasa hukumnya, Pablo Putra Benoa mengatakan, kejadian bermula saat Endang yang kini hidup hanya dengan dua anaknya akan menjual rumah peninggalan suaminya.
Karena masalah masalah ekonomi di kehidupan sehari-hari pada masa pandemi, Endang kemudian ingin meminjam uang ke seorang berinisial BL dari asisten rumah tangganya.
“Korban sudah tidak memiliki penghasilan. Sehingga bu Endang ingin menjual rumah tersebut seharga Rp 8 – Rp 10 Miliar,” ujar Pablo, Minggu 20 Juni 2021.
Dengan maksud ingin menjual rumah warisan sang suami asal Jerman yang sudah meninggal dunia, ia pun berencana memilih rumah sederhana di tempat lain.
Sisa hasil penjualannya rencananya untuk membuka usaha, agar dapat membiayai dirinya dan dua orang anaknya.
Janda dua anak tersebut kemudian mengajukan pinjaman senilai Rp 1 Miliar dengan jaminan rumah yang letaknya di Jalan Palimanan Golf, Mediterania II, Sentul City, Kabupaten Bogor.
“Memanfaatkan kelemahan korban, BL meminta korban untuk menandatangani surat utang piutang yang belakangan kita ketahui ternyata itu surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB),” ungkap Kuasa Hukum, Pablo Putera Benoa usai melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor.
Sebelumnya dilaporkannya kasus tersebut, pada 16 April 2021, BL mendatangi korban dengan membawa Berita Acara Serah Terima (BAST) atas rumah korban.
“Diiming-imingi uang Rp 325 juta, korban diusir dari rumahnya sendiri dan diancam akan dilaporkan ke polisi bila tidak segera pergi,” ucal Pablo.
Pablo bersama timnya juga menemukan kejanggalan lain dalam beberapa akta yang ditandatangani korban. Selain PPJB, Akta Pengosongan dan Akta Kuasa Jual yang menurut korban dibuat oleh kantor notaris di Bogor, faktanya semua dibuat dan dilangsungkan di Tangerang.
“Di dalam satu rangkaian praktek mafia properti yang dilakukan oleh saudara BL dan kawan-kawan, ini adalah bentuk sindikat,” jelasnya.
Pablo pun mengatakan bahwa, yang dilakukan BL merupakan sebuah dugaan tindak pidana dengan memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Melalui Kantor Hukum Pablo Benua & CO, pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Polres Bogor. Pasal yang dilayangkan yakni 266 KUHP tindak pidana memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Bu Endang diduga bukanlah korban pertama dari praktek mafia tersebut. Melihat dari cara kerjanya yang terstruktur,” pungkas Pablo.
Laporan yang diajukan ke Polres Bogor tersebut diterima dengan nomor STLP/B/939/VI/2021/JBR/RES BGR pada 15 Juni 2021.
Pablo Benua bersama tim kuasa hukum lainnya berharap kasus ini dapat segera diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Sebab, menurutnya, pemberantasan mafia tanah merupakan salah satu program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Akibat kejadian ini, korban pun harus mengosongkan rumahnya dengan rugi hingga Rp 9 Miliar dan kini tinggal di rumah kontrakan.***