Bogordaily.net – Kota Bogor zona merah, Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor kembali mengatur waktu pelayanan, yang lebih lama dari biasanya.
Yakni mulai pukul 07:30 WIB hingga pukul 13:00 WIB. Humas Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Dewi mengatakan, karena dampak pandemi Covid 19 saat ini waktu pelayanan juga dibatasi.
“Yaitu maksimal 100 antrean setiap harinya,” dikutip dari Metropolitan, Rabu 23 Juni 2021.
Ia menambahkan, anak dibawah usia lima tahun juga dilarang masuk lobi antrean Perumda Tirta Pakuan Bogor.
“Tak hanya itu, para pelanggan juga bisa membayarkan rekening tagihan air melalui ATM, Aplikasi E Commerce dan bisa melalui loket PPOB terdekat,” terangnya.
Tak hanya itu bisa juga melalui layanan call center 0251-8324111 dan Nomor Telepon Whatsap 0811182123.
“Nomor tersebut juga untuk layanan pengaduan,” katanya.
Disisi lainnya Perumda AM Tirta Pakuan Kota Bogor juga menghimbau agar masyarakat juga mematuhi protokol kesehatan (prokes), karena Kota Bogor tengah memasuki zona merah Covid 19.
“Untuk terus melakukan menggunakan masker, membatasi mobilitas dan interaksi, menghindari kerumunan, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan,” tandasnya. Adv