Bogordaily.net – PPKM Darurat yang diterapkan sejak tanggal 3 juli 2021, dikarenakan angka Covid-19 semakin hari semakin parah. Pusat pembelanjaan maupun restoran, cafe dan pedagang kaki lima telah dibatasi waktunya dan juga dilarang untuk dine in.
Pengetatan aturan tersebut pada cafe dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB, dan pelanggan hanya bisa take away tidak bisa makan dan minum ditempat selama PPKM diberlakukan.
Hal ini dilakukan karena mengikuti aturan dari pemerintah, agar menghindari kerumunan serta dapat mengurangi mobilitas.
“Semenjak PPKM cafe jadi sepi, cuma bisa take away doang. Bahkan dampaknya sangat jauh berbeda dengan keadaan normal sebelumnya,” ujar Dinda pegawai cafe di Bogor, Senin 5 Juli 2021.
Dirinya berharap angka postif Covid-19 di Kota Bogor dapat menurun, dan bisa menerima kembali dine in.
“Semoga semuanya baik-baik saja dan kembali normal. Semoga yang punya usaha rezekinya semakin dilancarkan, yang punya tempat makan atau cafe bisa buka kembali menerima dine in,” harapnya.***