Tuesday, 22 October 2024
HomeBeritaMeski PPKM, Masjid Jami Syuhada Cibinong Tetap Buka

Meski PPKM, Masjid Jami Syuhada Cibinong Tetap Buka

Bogordaily.net – Masjid jami Syuhada kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong (depan Setu Cikaret), Kabupaten Bogor tetap melaksanakan shalat berjamaah saat kebijakan PPKM Darurat berlangsung.

Salah seorang jama’ah masjid mengatakan bahwa, kegiatan shalat berjamaah akan tetap dilaksanakan meskipun dalam masa PPKM ini.

“Sebenarnya kita shalat ya shalat aja walaupun kondisi begini karena itu kan kewajiban apalagi untuk laki-laki buat shalat berjamaah di masjid. Tapi tetap pihak dkm pasti bakal selalu perhatikan protokol kesehatan supaya ibadah kita juga aman dan nyaman,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya PPKM ini aktivitas beribadah di Masjid Jami Syuhada tetap berjalan tanpa ada gangguan.

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin menetapkan PPKM Darurat yang selaras dengan Kebijakan Pemerintah Pusat dimulai pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor, esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19.

“Industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.

Lanjut Ade Yasin, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen, maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

“Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat,” jelasnya.

Tempat ibadah Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, untuk sementara tidak menyelenggarakan peribadatan pelaksanaan ibadah dilaksanakan dirumah masing-masing.

“Fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, ditutup sementara,” terangnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here