Sunday, 19 May 2024
HomeBeritaNakal, Dua Industri Pabrik Melanggar PPKM Darurat, Denda 50 Juta

Nakal, Dua Industri Pabrik Melanggar PPKM Darurat, Denda 50 Juta

Bogordaily.net – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (Sidak), terhadap kepatuhan pelaksanaan di sektor , Jumat 9 Juli 2021.

Hasilnya dua yakni PT. Simone di Kecamatan Gunungputri dan PT. Sunbo di Kecamatan Cileungsi diberikan tindakan berupa pemberian sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), akibat melanggar aturan yakni masih memberlakukan 100 persen karyawannya bekerja di pabrik.

Sekretaris Daerah Burhanudin mengatakan bahwa, kedua pabrik ini jelas melanggar ketentuan , karena masih memberlakukan 100 persen karyawan yang bekerja.

Kecamatan Gunung Putri ini masuk ke dalam 10 besar wilayah terparah Covid-19, perhari warganya terpapar sekitar 25-30 orang. Ini yang harus dipahami.

“Pabrik ini jelas telah melanggar ketentuan , karena 100 persen karyawan masuk. Pabrik ini juga seharusnya punya Satgas dan menyediakan ruang isolasi mandiri,” tegas Burhanudin kepada Manajemen PT. Simone.

Industri pabrik
Kapolres Bogor, AKBP Harun saat inspeksi mendadak (Sidak), terhadap kepatuhan pelaksanaan di sektor industri, Jumat 9 Juli 2021.(Istimewa/Bogordaily.net)

Pernyataan tegas pun diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Harun, pihaknya bersama-sama mengecek terkait dengan kepatuhan pelaksanaan , terutama di sektor industri.

“Kami mengunjungi PT. Simone dan PT. Sunbo, keduanya kita berikan tindakan, karena terbukti melanggar aturan ,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Harun.

“Di PT. Simone ini contohnya, kita lihat masih memberlakukan 100 persen karyawan bekerja di pabrik, artinya tidak ada pembatasan, maka kami lakukan penindakan dengan menjatuhkan denda Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tambahnya.

Harun menambahkan, pihaknya melaksanakan penegakan hukum berupa tindak pidana ringan, atau Tipiring sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.

Untuk PT. Simone dan PT. Sunbo akan di lakukan sidang Tipiring hari Senin di Mall CCM Cibinong, dengan ancaman denda maksimal 50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

“Nanti akan kita lihat di semua wilayah, yang tidak mengikuti aturan ini akan kita tindak semuanya. Hari ini sebagai contoh saja, akan kita cek lagi ke beberapa tempat yang lainnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan, dan mengurangi mobilitas masyarakat salah satunya dengan aturan 100 persen bekerja dari rumah untuk sektor non esensial dan kritikal, dan untuk sektor esensial dan kritikal pun ada aturannya yakni maksimal 50 persen bekerja di kantor.

Sidak dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Burhanudin selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun, Dandim 0621 Sukur Hermanto, Kepala Kajari Munaji, dan Kepala Bakesbangpol.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here