Bogordaily.net – Danrem 061/SK Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M., meninjau pengecekan Stasiun KRL Commuter Line Bogor Jl.Nyiraja Permas Kelurahan Bogor Tengah Kota Bogor, Kamis 12 Juli 2021.
Peninjauan dilakukan untuk meninjau pelaksanaan pemberlakuan instruksi Mendagri nomor 18 tahun 2021 tentang perubahan kedua instruksi Mendagri no.15 th 2021 yaitu tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Covid-19 diwilayah Jawa Barat dan Bali, dan juga Instruksi Kementerian Perhubungan Nomor 49 dan 50 terkait penggunaan transportasi KRL untuk para pekerja sektor Esensial dan Critical.
Selain Danrem 061/SK tampak hadir melakukan pengecekan Wakil Walikota Bogor, Kepala Pusat Stasiun KAI, Kasiops Rem, Kasintel, Dandim 0606/Kota Bogor, Danramil Bogor Tengah, Kapolsek, perwakilan dari CTC, Kepala Stasiun Kota Bogor serta Kadishub.
“Sesuai instruksi Mendagri dan Kemenhub, pada hari ini mulai dilaksanakan pemberlakuan pembatasan penggunaan transportasi massa, yang hanya diberlakukan bagi calon penumpang yang bekerja disektor esensial dan critical.” Ujar Danrem.
Akibat pemberlakuan aturan tersebut, kata Achmad Fauzi, sepertiga warga yang ingin menggunakan jasa transportasi KAI terpaksa harus kembali. Hal itu disebabkan calon penumpang tidak dapat menunjukan persyaratan untuk menumpang KAI, berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
“Kami juga memberikan kesempatan kepada warga yang membawa STRP namun hanya dalam bentuk PDF saja untuk tetap melanjutkan perjalanan dengan menggunakan KAI. Akan tetapi mulai besok harus surat keterangan harus sudah dicetak atau tanda tangan basah.” tegas Achmad Fauzi.
Hari ini, lanjut Achmad Fauzi, pihaknya masih memberikan keringanan bagi warga yang surat keterangannya hanya dalam bentuk PDF.
“Pemberlakuan ini tentunya untuk menekan angka penyebaran wabah Corona Virus Desease 19.” Tambahnya.
Pada kesempatan itu Achmad Fauzi, menjelakan di wilayah Bogor terdapat 47 titik lokasi penyekatan arus lalulintas.
“Alhamdulillah mobilitas warga Bogor dapat dikurangi hingga 78%.” Terangnya.***