Saturday, 12 April 2025
HomeBeritaLanggar Prokes, Dua Perusahaan di Gunung Sindur Dilarang Beroperasi

Langgar Prokes, Dua Perusahaan di Gunung Sindur Dilarang Beroperasi

Bogordaily.net – Demi mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang diterapkan oleh Presiden RI, Joko Widodo dalam penerapan hingga 20 Juli 2021 nanti, unsur forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, beserta jajaran Satpol PP setempat lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke 5 perusahaan di wilayah tersebut.

Camat Gunung Sindur, Jajang Dace Hatomi mengatakan, inspeksi mendakak sengaja dilakukan bersama dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) Kabupaten Bogor,Agus Ridho, untuk mengetahui secara pasti apakah ada yang melanggar Prokes atau tidak.

Dalam sidak di kelima titik lokasi perusahaan yang disambangi diantaranya, PT. Semacom Integrated, PT. Mitra Sinergi Plasindo, PT. Dream Wear, PT. Dori, dan PT. Global petugas Satgas menemukan dua perusahaan yang diduga melanggar Prokes.

“Dari giat sidak yang kita lakukan bersama dengan jajaran , kami berhasil menemukan Dua perusahaan yang diduga melanggar Prokes lantaran tidak menerapkan Prokes yang telah ditetapkan dimasa sampai 20 Juli 2021 mendatang,” ungkap pria yang akrap disapa Daceha seperti yang dikutif Bogordaily.net Rabu 14 Juli 2021.

Menurutnya, hasil dari kunjungan di 5 perusahaan tersebut, ada dua perusahaan yang kedapatan tidak memberlakulan Prokes yang ditelah ditentukan.

Dimana, kedua perusahaan itu secara jelas diduga melakukan pelanggaran dengan mempekerjakan seluruh karyawannya, meski aturan yang ada hanya memperbolehkan untuk perusahaan dapat mempekerjakan pegawainya di angka 50 persen untuk bagian produksi, dan staf hanya diperbolehkan di 10 persen.

“Alhasil ditindak lanjuti oleh Polsek Gunung Sindur dan akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku, karena mereka jelas-jelas tidak menerapkan Prokes dengan mempekerjakan seluruh karyawannya diangka 100 persen,” jelasnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, bagi kedua perusahaan itu juga mulai besok tidak akan diperbolehkan lagi untuk beroperasi sampai putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas IA telah diputuskan sebagai putusan hukum yang inkrah di negeri ini.

“Jadi kita tidak boleh dulu beroperasi mulai besok, sampai putusan sidang dijatuhkan kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here