Friday, 22 November 2024
HomeBeritaOksigen Langka, DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Bergerak Cepat

Oksigen Langka, DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Bergerak Cepat

Bogordaily.net – Kondisi pandemi Covid-19 d Kota Bogor kian mengkhawatirkan. Selain telah ditetapkannya sebagai zona merah, jumlah warga yang meninggal saat menjalani isolasi mandiri (isoman) juga cukup tinggi.

Berdasarkan catatan yang dimiki oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor Endah Purwanti, jumlahnya telah mencapai 52 orang.

Untuk itu, Endah pun meminta Pemerintah Kota Bogor dan tim Satgas Covid-19 Kota Bogor bergerak cepat menekan angka kematian saat menjalani isolasi mandiri ini.

Sebab berdasarkan informasi yang berhasil ia himpun, warga yang meninggal saat menjalani Isoman disebabkan oleh tidak tertangani di rumah sakit yang sudah penuh.

Selain itu juga karena minimnya oksigen yang seharusnya menjadi salah satu cara untuk mencegah kematian.

“Terkait krisis oksigen. Kami di Komisi IV mendorong Pemkot membentuk satgas oksigen di bawah BPBD. Karena ini bencana extraordinary. sehingga Dinkes bisa fokus pada tracing dan treatment, sedangkan BPBD memastikan pasukan oksigen aman,” kata Endah.

Komisi IV DPRD Kota Bogor saat melakukan sidak di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bogor, beberapa waktu lalu.
(Foto: Dok. Pribadi/Bogordaily.net)

Tak hanya itu, politisi PKS ini juga meminta agar Pemkot segera melakukan refocusing anggaran agar bisa dilakukan penganggaran tabung oksigen kecil untuk stok di masing-masing puskesmas.

“Pemkot juga bisa memaksimalkan dana CSR, lalu berkomunikasi juga dengan provinsi dan BUMD provinsi. Kalau perlu dana CSR dari perusahaan bisa difokuskan ke satgas untuk pengadaan oksigen dan obat,” papar Endah.

Didorongnya Pemkot Bogor untuk bergerak cepat bukan tanpa landasan. Sebab, dikatakan oleh Endah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbolehkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengutak-atik anggaran selama PPKM Darurat diberlakukan.

“Landasannya ada pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 mengatur kepala daerah mendanai PPKM Darurat lewat APBD. Kepala daerah diberi kewenangan untuk mengubah alokasi APBD jika butuh dana tambahan,” pungkasnya.****

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here