Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaPPKM Darurat Merugikan Masyarakat, Negara Bisa Digugat!

PPKM Darurat Merugikan Masyarakat, Negara Bisa Digugat!

Bogordaily.net – Indonesia merupakan Negara hukum (rechtstaat) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 1 ayat (3) hasil amandemen.

UUD 1945 pun menjamin hak-hak warga Negara agar setiap warga Negara mendapat perlindungan dari pemerintahan Negara. Oleh karena itu dibutuhkan mekanisme untuk menjamin dan melindungi hak-hak warga negara tersebut, yang salah satunya dijalankan melalui penyelesaian di pengadilan.

Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dalam hal ini mengatur bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Lembaga Peradilan dalam hal ini menjadi salahatu garda pengawal keadilan bagi para pencari keadilan. Kekuasaan kehakiman menjadi tempat terakhir bagi rakyat pencari keadilan untuk mencari keadilan (Justitia Belen).

Oleh karena itu penguatan lembaga peradilan semestinya menjadi suatu keniscayaan demi tegaknya hak-hak setiap orang.

Mengutip kalimat dari John Emerich Edward Dalberg Acton yang terkenal bahwa “Power tends to corrupt, absolut power corrupts absolutly” atau kekuasaan cenderung untuk korup, dan kekuasaan yang mutlak pasti cenderung untuk korup.

Maka semestinya gugatan melalui pengadilan dapat menjadi alternatif mekanisme, penegakan hak-hak warga Negara melalui sistem check and balances.

Dalam beberapa dekade terakhir, di dunia peradilan Indonesia muncul beberapa model gugatan yang sebelumnya tidak dikenal dalam proses beracara, dalam lingkungan peradilan di Indonesia yang merupakan adopsi dari sistem hukum lain.

Di antara model gugatan baru tersebut adalah Gugatan “Citizen Lawsuit” atau dalam terminologi hukum Indonesia saat ini, diterjemahkan sebagai “Gugatan Warga Negara”.

Kemudian timbul lah pertanyaan bahwa yang menjadi pokok objek gugatan dalam gugatan ini adalah mengenai sikap tindak pemerintah (Negara), dalam menjalankan urusan pemerintahan (bestuurzorg) yang mana semestinya hal ini merupakan ranah hukum publik.

“Citizen Lawsuit sebagai Mekanisme Perlindungan Hak Warga Negara”

Menurut Isrok, Citizen Lawsuit merupakan mekanisme bagi warga Negara untuk menggugat tanggung jawab Negara atas kesalahan dalam memenuhi hak-hak warga Negara.

Dalam hal ini setiap warga Negara berhak dan memiliki kedudukan yang sama untuk menggugat Negara di muka hakim agar Negara memenuhi hak-hak yang dilanggar oleh Negara (equality before the law).

Oleh karena itu dalam membuktikan kedudukan hukumnya untuk menggugat di hadapan hakim, ia tidak perlu mendalilkan kepentingan yang sifatnya individual dan nyata (tangible).

Mekanisme gugatan Citizen Lawsuit ini muncul dan berkembang di Negara-negara yang menganut sistem Anglo Saxon, yang kemudian diadopsi negara-negara yang menganut Civil Law System.

Kasus pertama mengenai gugatan Citizen Lawsuit muncul di Amerika Serikat yang kemudian diakomodasikan dalam undang-undang yakni pada Clean Air Act, Clean Water Act, dan sebagainya.

Sedangkan kasus pertama di Indonesia yang menggunakan mekanisme Citizen Lawsuit adalah Kasus mengenai Penelantaran TKI di Nunukan, yang diajukan oleh Munir CS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. Perkara 28/PDT.G/2003/PN.JKT.PST yang memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan No. Putusan 480/PDT/2005/PT.DKI.

Sedangkan putusan Citizen Lawsuit yang cukup fenomenal di Indonesia adalah Kasus Ujian Nasional bagi pelajar SMP dan SMA, yang diajukan oleh artis Sofia Latjuba dkk yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Tahun 2006.

Yang dikabulkan sebagian dan berakhir sampai kasasi dan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), yakni pada perkara No. 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST tanggal 21 Mei 2007.

Pada perkara tersebut Para Penggugat menggugat agar Pemerintah mengeluarkan kebijakan/peraturan (beleidsregel ataupun regeling) agar kelulusan siswa sekolah tidak hanya ditentukan oleh nilai UN/UAN saja, melainkan melalui pembagian antara nilai semester 1 dan 2 pada kelas 3 (tahun terakhir), ditambah nilai UAN, lalu dibagi dua.

Pemerintah mengajukan banding, lalu sampai kasasi dan hakim tetap mengabulkan gugatan Penggugat. Akhirnya saat ini, kelulusan siswa sekolah tidak hanya ditentukan oleh UN.

Berikut adalah amar putusan pada pokok perkara pada perkara tersebut dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan Subsidair Para Penggugat.

2. Menyatakan :
– Tergugat I, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudoyono
– Tergugat II, Negara Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Wakil Kepala Negara, Wakil Presiden Republik Indonesia, M. Yusuf Kalla
– Tergugat III, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pendidikan Nasional cq. Bambang Sudibyo
– Tergugat IV, Negara Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Pendidikan Nasional cq. Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan, Bambang Soehendro
Telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi manusia terhadap warga negaranya yang menjadi korban Ujian Nasional (UN) khususnya hak atas pendidikan dan hak-hak anak.

3. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut.

4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk mengambil langkah-langkah konkrit, untuk mengatasi gangguan psikologis dan mental peserta didik akibat penyelenggaran Ujian Nasional.

5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional.

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp.374.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

Dari praktik yang ada selama ini dan berdasarkan kumpulan yurisprudensi yang diterima sebagai dasar hukum, maka Citizen Lawsuit dapat digunakan sebagai mekanisme gugatan warga Negara kepada Negara (pemerintahan), agar negara memenuhi hak-hak warga negara melalui tindakan tertentu berupa pembentukan kebijakan atau peraturan tertentu.

“Objek Gugatan Dalam Citizen Lawsuit”

Objek Gugatan Citizen Lawsuit Berupa Petitum sebagaimana dimaksud diatas, agar Pemerintah Mengeluarkan Kebijakan (Beleidsregel).

Dalam hal penggugat meminta agar Tergugat (Negara/pemerintah) mengeluarkan suatu Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) dengan landasan kewenangan diskresioner, maka hakim berwenang penuh untuk mengadilinya.

Karena hal ini merupakan murni kewenangan pemerintahan sehingga ia merupakan subjek dari administrasi pemerintahan.

Batu uji dari gugatan atas beleidsregel ini baik berupa permohonan mengeluarkan kebijakan baru atau mengubah kebijakan yang lama adalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur – AAUPB), Detournement de Pouvoir (Penyalahgunaan Wewenang), dan tidak melakukan Willekeur (sewenang-wenang), serta Tujuan Diskresi dalam Pasal 22 UU Administrasi Pemerintahan.

Jika terbukti dalam sikap diamnya (ketiadaan kebijakan yang menjamin hak warga Negara) itu pemerintah melanggar salah satu asas dalam AAUPB, Memenuhi unsur penyalagunaan wewenang, atau sewenang-wenang baik dalam doktrin maupun dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, maka gugatan harus dikabulkan oleh hakim.

Objek Gugatan Citizen Lawsuit Berupa Petitum Agar Pemerintah Mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan Untuk Menjalankan Amanat Undang-Undang (Regeling).

Dalam hal penggugat meminta agar Tergugat (pemerintah) mengeluarkan suatu Peraturan (Regeling) dengan landasan kewenangan atributif atau delegatif dari undang-undang, maka hakim tidak berwenang untuk mengadilinya karena ia harus diuji melalui Hak Uji Materi (atau disebut HUM) di Mahkamah Agung.

Karena hal ini merupakan campuran dengan fungsi pemerintahan untuk menjalankan kewenangan legislatif membentuk norma yang diamanatkan undang-undang secara kewenangan atributif atau delegatif, dan bukan fungsi administrasi pemerintahan murni.

Hakim dalam gugatan Citizen Lawsuit baru berwenang mengadilinya apabila sudah ada putusan HUM, yang mengabulkan permohonan HUM atas norma yang dianggap bertentangan dengan undang-undang, dan kemudian diajukan gugatan Citizen Lawsuit agar dikeluarkan peraturan pengganti yang sesuai dengan hak warga Negara yang dimaksud.

Jika memang tidak ada respon dari administrasi pemerintahan atas tindak lanjut putusan HUM yang sudah ada sebelumnya.

Untuk pengaturan tertulis mengenai Penyalahgunaan Wewenang bisa lihat Pasal 18-20 UU Administrasi Pemerintahan. Mengenai AAUPB lihat UU No. 28 Tahun 1999 dan UU Administrasi Pemerintahan.

“Dalam Pemberlakuan PPKM, Apakah Negara Bisa Digugat?”

Kembali kepada konstitusi bahwasanya negara kesatuan republik indonesia merupakan negara hukum.

Hal itu termaktub didalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Sehingga bila direlevansikan dengan sikap hukum yang hendak dilakukan oleh masyarakat, guna menyikapi sebuah kebijakan maupun produk pejabat publik yang mana hal itu telah merugikan banyak pihak maka hal itu adalah bagian dari objek gugatan.

Mengutip tulisan dari praktisi hukum / advokat bang victor tandiasa, S.H., M.H., yang menulis dirubrik suaramerdekacom.

“Jika Pasal 28A dan 28D ayat (2) tentang HAM tersebut dibatasi. Maka pembatasannya harus dengan Undang-undang,”

“Jika, dikatakan dapat dibantah dengan Pasal 28J UUD 1945 tentang Pembatasan Hak Asasi Manusia. Tapi yang harus di ingat bahwa Pembatasan HAM itu harus dengan UU,”

Ia juga mempertanyakan. Jika PPKM Darurat diatur oleh Undang-undang. Maka UU mana yang dipakai oleh Pemerintah saat ini.

“Pertanyaannya PPKM diatur di UU mana? Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan malah mengatur terkait Karantina Wilayah. Dimana Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah wajib menanggung kebutuhan hidup selama berlaku karantina wilayah. Jadi PPKM itu jelas Inkonstitusional,”

Kebijakan Pemerintah saat ini tidak pernah merujuk kepada UUD 1945, Pasal 28A menjamin Setiap Orang berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya. Kemudian Pasal 28D ayat (2) menjamin Setiap orang berhak untuk bekerja.

Maka Citizen Lawsuit adalah sebagai Mekanisme Perlindungan Hak Warga Negara melalui pengadilan agar Negara memenuhi hak warganegara.

Titik Singgung antara Citizen Lawsuit dan Hak Uji Materil (HUM) adalah bahwa, apabila objek yang diminta dalam Citizen Lawsuit sebetulnya sudah berwujud peraturan tertulis maka seolah-olah hakim akan mengujinya, seperti Mahkamah Agung menguji melalui mekanisme Hak Uji Materil.

Oleh karenanya perbedaannya adalah hakim dalam Citizen Lawsuit hanya berwenang secara mutlak mengadili objek beleidsregel (kebijakan), sedangkan jika objeknya adalah regeling yang sudah ada sebelumnya tetap harus diuji lewat HUM terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan Citizen Lawsuit apabila tidak ada tindak lanjut atas putusan HUM nya.

Larangan bagi hakim untuk “Duduk di Atas Kursi Pemerintah” dalam menilai baik buruknya materi dalam keputusan diskresi, tidak relevan sepanjang produk keputusan diskresi itu tidak sesuai dengan tujuan diskresi sebagaimana diatur Pasal 22 UU Administrasi Pemerintahan.

Hakim juga dapat menguji diskresi tersebut melalui batu uji AAUPB, larangan Detournement de pouvoir dan Willekeur. 

Berdasarkan karakter sengketanya, maka Citizen Lawsuit adalah sengketa administrasi, karena objek gugatannya adalah peraturan (regeling) atau kebijakan (beleidsregel).

Semestinya karena Citizen Lawsuit ini diidentifikasi sebagai sengketa administrasi, maka kewenangan absolut mengadilinya ada pada Peradilan TUN.

Karena saat ini hukum acara PERATUN membatasi sehingga ia tidak bisa diadili di PERATUN dan untuk sementara diadili oleh Peradilan Umum.

Namun tidak menutup kemungkinan di masa depan kewenangan PERATUN dipertegas dan diperluas salah satunya berwenang mengadili CitizenLawsuit.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here