Friday, 22 November 2024
HomeEkonomiPresiden Perpanjang PPKM, Pengusaha Mall Layangkan Tuntutan

Presiden Perpanjang PPKM, Pengusaha Mall Layangkan Tuntutan

Bogordaily.net – Merespons tingginya kasus penularan Covid-19 di tanah air. Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang,  Atas keputusan ini, pengusaha mall mengaku makin terjepit dengan situasi ini.

“Dengan diperpanjangnya pemberlakuan PPKM Darurat maka tentunya akan semakin menyulitkan kondisi usaha Pusat Perbelanjaan sebagaimana juga telah diakui oleh pemerintah,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja dalam keterangannya, Rabu 21 Juli 2021.

Karena itu mewakili para pengusaha mall, ia meminta kepada pemerintah agar dapat segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan pemerintah, meskipun pemerintah meminta Pusat Perbelanjaan tutup atau hanya beroperasi secara sangat terbatas, seperti halnya sebagai berikut:

1. Meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.
2. Menghapus sementara Pajak Bumi Dan Bangunan ( PBB ), Pajak Reklame dan pajak / retribusi lainnya yang bersifat tetap.
3. Memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen.

Pusat Perbelanjaan juga berharap selama pemberlakuan perpanjangan PPKM Darurat bahwa pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin serta konsisten.

“Karena sangat dikawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah COVID – 19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here