Sunday, 24 November 2024
HomeBeritaTerungkap Dipersidangan Tarif Artis TA, Ternyata Segini

Terungkap Dipersidangan Tarif Artis TA, Ternyata Segini

Bogordaily.net – Kasus prostitusi online yang melibatkan artis TA berakhir di persidangan. Terungkap pula tarif artis tersebut saat menjalani kencan dengan pria hidung belang.

Tarif TA itu tertuang dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diunggah pada website Mahkamah Agung (MA). Tarif TA untuk kencan dibagi ke dalam dua kategori.

“Tarif durasi pendek (short time) sebesar Rp 15 juta dan durasi panjang (long time) Rp 30 juta,” ucap hakim dalam dokumen putusan yang dilihat pada Rabu 21 Juli 2021.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Wasdi Permana dan dua hakim anggota Toga Napitupulu dan Sontan Merauke.

Dalam perkara ini, ada empat terdakwa yang diadili. Mereka yakni AH alias Nookie, RJ alias Meauw, MR alias Alona dan VD alias Jennifer. AH dan RJ berperan sebagai pengunggah foto artis di sebuah website. Sedangkan MR dan VD berperan mencari wanita untuk pria hidung belang.

Dalam kasus ini, TA diiklankan oleh AH dan RJ melalui situs ‘bintang mawar’. Keduanya mendapatkan foto-foto atau TA dari MR dan VD.

Selain artis TA, disebutkan bila komplotan ini juga menawarkan perempuan dengan status artis, selebgram, pegawai bank, pramugari dan perempuan profesional lainnya untuk melakukan prostitusi online.

Selain TA, terungkap juga Tarif wanita lainnya seperti perempuan berinisial VA dengan tarif durasi pendek Rp 4 juta-Rp 6 juta. Kemudian perempuan berinisial AI dengan tarif durasi pendek Rp 10 juta dan durasi panjang Rp 20 juta.

Sekedar diketahui, Kasus prostitusi ini terungkap usai polisi menciduk artis berinisial TA. TA diamankan polisi saat tengah berada di hotel kawasan Bandung pada Kamis 17 Desember 2020. Dia diduga terlibat praktik prostitusi.

Kasus ini sudah diputus di pengadilan. Empat orang pelaku yang terlibat praktik itu divonis 6 bulan hingga 10 bulan bui.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tent ang acara hukum pidana.

“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” ujar hakim dalam putusannya.

Dalam amar putusannya itu, hakim menghukum keempat terdakwa dengan putusan antara lain AH dan RJ hukuman seberat 6 bulan penjara. Sedangkan MR dan VD hukuman 10 bulan penjara. Keempatnya juga dikenakan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here