Bogordaily.net – Aktor, Produser sekaligus Sutradara, Lukman Sardi, mengeluh di beranda Twitter lantaran terdapat ancaman pemutusan listrik dari PLN. Padahal, berdasarkan pengakuannya, ia jarang sekali telat membayar abonemen listrik bulanan.
“Sebagai konsumen Saya enggak pernah nunggak listrik, paling banter telat 2-3 hari, Ini kenapa dari bulan lalu orang-orang @pln_123 selalu dateng ke rumah, dan puncaknya hari ini dengan bawa surat kalau masih seperti ini akan diputus? Atas dasar apa?,” tulisnya melalui akun twitter @lukmansardi seperti yang dikutip Bogordaily.net, Sabtu 24 Juli 2021.
Lukman pun meminta penjelasan kepada pihak PLN mengenai situasi yang terjadi beberapa bulan ini. Ia heran baru kali ini ia mendapat ancaman pemutusan listrik dari petugas PLN.
“Mohon pencerahan dan penjelasannya @pln_123 kenapa seperti itu ya? Dulu2 saya nggak pernah di datengin seperti itu,dan ini dateng2 sambil ngancem2 mau diputus,semua bukti bayar selalu saya simpan. Terima kasih buat perhatiannya,” katanya.
Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.
Sementara apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik.
Instalasi yang dibongkar antara lain alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter.
Namun demikian, sebelum petugas PLN melakukan pembongkaran, PLN harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik kepada pelanggan penunggak listrik.
Sementara apabila pelanggan menginginkan listrik disambung kembali, maka pelanggan harus mengajukan pasang baru beserta biaya yang menyertainya.
Selain itu, pelanggan juga diwajibkan membayar biaya pelunasan tagihan sebelumnya yang ditambah dengan denda tunggakan tagihan listrik.
Berikut rincian besaran denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik PLN:
Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan
Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan
Tagihan listrik dari PLN bisa diakses mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulannya. Tenggat waktu pembayaran tagihan listrik adalah paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.***