Friday, 22 November 2024
HomeBeritaLanggar PPKM, Kades Banyuwangi Hanya di Denda Rp 48 Ribu, Netizen: Gasalah?!

Langgar PPKM, Kades Banyuwangi Hanya di Denda Rp 48 Ribu, Netizen: Gasalah?!

Bogordaily.net – Kepala Desa Temuguruh, Banyuwangi bernama Asmuni menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Senin 26 Juli 2021.

Dalam sidang tersebut, Asmuni divonis bersalah dan didenda Rp 48 ribu, dengan subsider dua hari kurungan.

Asmuni menjalani sidang Tipiring karena menggelar pesta pernikahan pada masa PPKM darurat di kantor Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Sabtu 10 Juli 2021.

“Untuk kepala desa hukumannya denda Rp 48 ribu dan biaya perkara Rp 2 ribu,” kata Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga, Senin 26 Juli 2021.

Komang mengatakan, Asmuni dinyatakan bersalah karena tak mematuhi pembatasan kegiatan masyarakat dengan menggelar hajatan.

Hal tersebut sesuai Pasal 49 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 27 c Ayat huruf a atau Pasal 27 c huruf b Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, jo Pasal (5) ayat 1 Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Prokes di Masa Pandemi.

Barang bukti dalam perkara ini yakni dua buku tamu dan satu undangan pernikahan.

Kabar tersebut membuat geram netizen dan mempermasalahkan jabatan.

“Enak nya jdi pejabat… Dapet keringanan hukuman mulu sat,” tulis akun @fadli1910.

“Pedagang kecil di denda Rp 5 juta, pejabat daerah di denda Rp 48 ribu, hukum yang sangat membagongkan,” tulis @nnddaae.

“Hah 48 ribu? Gasalah?! Hellowww apa kabar pedagang2 kemarin yg di denda 5jt dan yg memilih di penjara 3 hari, lucu sekali negeriku,” tulis akun @hasan_septi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here