Wednesday, 5 February 2025
HomeBeritaPasar Tradisional Non Pangan di Kota Bogor Beroperasi, Ini Aturannya

Pasar Tradisional Non Pangan di Kota Bogor Beroperasi, Ini Aturannya

Bogordaily.net – Melanjutkan penerapan , salah satu penyesuaiannya adalah pasar rakyat yang menjual barang kebutuhan sehari-hari non pangan boleh , dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, yang boleh berjualan selama PPKM hanya pedagang yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, seperti sembako. Namun, sekarang di , tampak pedagang non pangan sudah mulai membuka kiosnya.

Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya, Muzakkir memantau Pasar Bogor. Menurutnya, sejumlah pedagang sudah paham mengenai aturan tersebut. Hanya saja penerapan protokol kesehatan harus diawasi terus.

Sementara Direktur Kota Bogor, Muzakkir mengatakan, untuk operasional pasar non pangan dibawah naungan PPJ sudah diperbolehkan sesuai aturan yang berlaku.

“Iya non pangan kita bolehkan buka dengan prokes yang sangat ketat,” kata Muzakkir saat dihubungi Ceklissatu, Selasa 27 Juli 2021.

Selain itu, Muzakkir memastikan pihaknya akan mempercepat proses vaksinasi sasaran para pedagang pasar.

“Kita akan bantu proses vaksin di pasar lebih cepat lagi, seluruh pedagang nantinya akan kita wajibkan,” pungkasnya.

Perlu diketahui, selama aturan buka pasar rakyat (Tradisional) non pangan yang mulai berlaku 22 Juli 2021, Jam buka 09.00 WIB hingga 15:00 WIB.

Kemudian pengunjung pasar yang masuk pasar wajib pakai masker double dan pengunjung hanya 50 persen dari kondisi normal. Lalu pengawasan pasar oleh tim PPJ, Pol PP, TNI dan Polri.

Disarankan mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi. Menjaga prokes 5 M, wajib menyiapkan hand sanitizer ditiap kios.

Bagi yang melanggar, kios akan digembok (tanpa peringatan), paguyuban pasar ikut serta mengawasi dan percepatan vaksin untuk pedagang.Adv

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here