Bogordaily.net – Belakangan banyak terjadi masyarakat yang tengah menggelar resepsi dibubarkan oleh aparat yang tergabung dalam Satgas Covid-19. Kali ini terjadi di RT 01 RW 01 Desa Pasir Laja, Kecamatan Sukaraja.
Dimana resepsi pernikahan dibubarkan petugas gabungan karena dianggap melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Camat Sukaraja, Aden Ma’mun Nawawi, mengatakan, bahwa pembubaran resepsi pernikahan benar dilakukan oleh Satgas Covid-19 Sukaraja.
“Kami sudah mensosialisasikan kepada masyarakat Sukaraja, ternyata ada acara pernikahan dan tetap bandel akhirnya dibubarkan tim petugas gabungan,” kata Aden kepada wartawan, Kamis 29 Juli 2021.
Menurutnya, bahwa petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP dan TNI, langsung datang ke lokasi penyelenggaraan pesta pernikahan dan langsung membubarkannya.
“Akhirnya menyadari kesalahan yang telah dilakukan karena melanggar aturan dalam pelaksanaan PPKM. Pembubaran terpaksa kami lakukan karena pesta pernikahan itu mengundang kerumunan dan berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Tambah Aden, bahwa kegiatan tersebut juga tak memiliki izin keramaian baik dari Polsek maupun Satgas Covid-19 Kecamatan Sukaraja.***