Tuesday, 30 April 2024
HomeBeritaGokil, Milik Tank Era Perang Dunia Kedua, Pria Ini Didenda Rp4,2 Miliar

Gokil, Milik Tank Era Perang Dunia Kedua, Pria Ini Didenda Rp4,2 Miliar

Bogordaily.net – Hati-hati bagi yang ingin memiliki sejata bersejarah, di ada seorang pensiunan yang dihukum atas kepemilikan .

Terdakwa (84) telah dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan selama 14 bulan dan telah diperintahkan untuk membayar denda 250.000 euro (Rp4,2 miliar).

Para pejabat menemukan tank dan peralatan militer era Perang lainnya di rumah terdakwa di kota utara Heikendorf pada 2015.

Tentara harus membantu mengeluarkan barang-barang itu. Pada Senin 2 Agustus 2021, pengadilan memerintahkan bahwa terdakwa, yang tidak dapat disebutkan namanya berdasarkan undang-undang privasi , harus menjual atau menyumbangkan tank dan meriam anti-pesawat ke museum atau kolektor dalam dua tahun ke depan.

Menurut pengacara terdakwa, sebuah museum AS tertarik untuk membeli tank Panther. Banyak sejarawan AS berpendapat itu adalah kendaraan paling efisien yang digunakan oleh selama Perang .

Media setempat juga melaporkan pengacara itu juga mengatakan bahwa sejumlah kolektor telah mendekati terdakwa untuk barang-barang lain, termasuk senapan serbu dan pistol.

Pihak berwenang setempat menggerebek properti itu pada 2015 setelah menerima informasi tentang isi bangunan oleh rekan-rekan di Berlin, yang sebelumnya menggeledah rumah itu untuk mencari seni Nazi yang dicuri.

Butuh sekitar 20 tentara hampir sembilan jam untuk mengeluarkan tank Panther – yang tanpa jejaknya – dari properti.

Media lokal melaporkan bahwa pria itu terlihat pada suatu musim dingin menggunakan tank untuk membajak salju.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here