Bogordaily.net – Kasus Dugaan tidak disetorkanya uang dan data warga yang hendak menikah di KUA oleh oknum staf Desa Ciaruten Udik, dinyatakan sudah selesai. Pihak kecamatan meminta agar kejadian serupa tidak terulang.
ADVERTISEMENT
Plt Camat Cibungbulang Agus, menjelaskan pemerintah desa sudah menegur oknum staf desa yang diduga menyalahgunakan wewenang dengan tidak menyetorkan pembayaran uang nikah. Akibat ulahnya, rencawa pernikahan warga jadi tertahan. Meski sudah dianggap selesai, pihak kecamatan mewanti-wanti agar kasus serupa tidak terulang lagi.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak KUA terkait hal itu. Memang uang senilai Rp 600 untuk biaya pernikahan sempat tidak disetror ke negara sempat tidak,” kata Plt Camat Cibungbulang Agus.
ADVERTISEMENT
Agus juga meminta Kepala Desa Ciaruten Udik membina anak buahnya dan meminta hal serupa tidak terulang lagi, baik di Desa Ciaruten Udik maupun desa lain yang ada di Kecamatan Cibungbulang.
ADVERTISEMENT
“Kalau di Kecamatan Cibungbulang kasus seperti ini baru satu laporan di Desa Ciaruten Udik, udah saya imbau agar tidak terulang lagu,” kata Agus.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui telfon ke Kepala Desa Ciaruten Udik Sanusi Yasin, telfon diangkat Istrinya. Ia menuturkan hal itu sudah selesai dan tidak ada permasalahan lagi.
“Mau konfirmasi apa yah, bapaknya lagi tidak ada di rumah lagi main batminton ke saya aja sama, oh kalau soal itu udah beres tanggal 2, tanggal 3 nya sama pak kades langsung didaftarkan lagi udah beres ko,” Jawabnya istri Kepala Desa Ciaruten Udik dalam sambungnya telepon.