Bogordaily.net – Dalam peraturan terbaru ada dua hal yang membedakan PPKM Level 4 yang di terapkan Kota Bogor bahwa rumah makan, Cafe dan Restoran dengan memiliki area ruang terbuka diizinkan beroperasi dan menerima makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan yang ketat.
Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan, pertama adalah tempat ibadah diperkenankan untuk melakukan kegiatan dengan pembatasan 25 persen.
“Artinya kita akan koordinasi dengan MUI dan BMI untuk memastikan kegiatan-kegiatan di mesjid termasuk shalat Jumat berjalan dengan Prokes,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya di Balai Kota Bogor, Senin 10 Agustus 2021.
Lanjut Bima, yang kedua rumah makan, Cafe dan Restoran yang memiliki ruang terbuka boleh beroperasi dengan pembatasan 25 persen dan satu meja di batasi hanya dua orang.
“Jadi intinya bukan ada di Mall, itu yang membedakan. Saya kira yang lain masih sama,” ujarnya.
Kemudian Bima juga menjelaskan, Cafe dan Restoran yang berada di pusat perbelanjaan pun diperkenankan beroperasi, namun harus sesuai dengan aturan yang ada.
“Kalau ada ruang terbukanya boleh, di dalamnya tidak boleh. Misalnya ada dua bagian, yang didalamnya harus tutup, tapi yang di luarnya boleh. Intinya yang berada di ruang terbuka dan sirkulasi udaranya baik,” pungkasnya. Adv