Monday, 25 November 2024
HomeBeritaSeungri Bigbang Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Prostitusi

Seungri Bigbang Divonis 3 Tahun Penjara Atas Kasus Prostitusi

Bogordaily.net – Kasus Seungri BigBang akhirnya berada di penghujung jalan. SBS News melaporkan bahwa Seungri resmi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Seungri didakwa setelah ditangkap atas berbagai kasus. Dakwaan yang ia terima antara lain penyedia layanan jasa prostitusi, penggelapan dana bisnis dan pendapatan, percobaan penghancuran barang bukti, distribusi konten film ilegal, membuat konten rekaman ilegal, perjudian ilegal, dan pelanggaran undang-undang sanitasi makanan.

Terhitung 12 Agustus 2021, Seungri telah ditahan secara hukum usai dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas tuduhan penyedia layanan prostitusi.

Pengadilan Militer Umum Komando Operasi Darat Yongin telah melakukan penahanan terhadap Seungri pada Kamis (12/8/2021).

Seungri Bigbang juga dihukum karena mendaftar wajib militer saat kasusnya masih bergulir. Pengadilan militer sebelumnya menjatuhi Seungri dengan sembilan dakwaan, termasuk tentang asusilan, perjudian, kriminal, penggelapan, dan prostitusi.

Majelis hakim menyatakan Seungri bersalah dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda 1,15 miliar won atau setara dengan Rp 14 miliar.

Fakta-fakta dipersidangkan membuktikan Seungri telah bersekongkol dengan CEO Yoori Holdings Yoo In Suk terkait bisnis prostitusi.

“Terdakwa bersekongkol dengan Yoo In-seok untuk membantu investor asing membeli seks beberapa kali dan mendapatkan keuntungan darinya,” ucap Hakim dikutip dari Soompi.

“Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks dan melanggar adat istiadat tidak sedikit menimbulkan kerugian sosial,” sambung hakim.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here