Bogordaily.net – Lumiram alias Amaq Yoni (90) mengaku sangat kecewa dan hancur perasaannya, karena digugat perdata ke pengadilan oleh anaknya sendiri, Inaq Suhaelin.
Lumiram alias Amaq Yoni (90) mengaku sangat kecewa dan hancur perasaannya, karena digugat perdata ke pengadilan oleh anaknya sendiri, Inaq Suhaelin.
Gugatan yang dilayangkan anak kandungnya jelas membuat Lumiram terpukul.
“Sebagai seorang ayah tentunya perasaan saya sangat hancur ketika anak saya sendiri yang menggugat saya,” Lumiram kecewa.
Saking kecewanya, Lumiram sampai memilih untuk memutuskan hubungan darah dan tidak mengakui Inaq Suhaelin sebagai anaknya lagi.
“Memang benar saya mengatakan memutuskan hubungan saya sebagi bapak dengan anaknya. Pahit sekali rasanya digugat sama anak kandung sendiri,” sesalnya.
Terkait tanah yang disengketakan anaknya itu, kata Lumiram, merupakan tanah yang diwariskan oleh orang tuanya terdahulu.
Tanah yang disengketakan luasnya sekitar 50 are atau 5.000m2.
Lumiram mengatakan dari luasan tersebut sebagian telah dijual dan sebagian lagi telah diberikan cuma-cuma kepada warga setempat.
Hal itulah yang membuat anaknya keberatan dan tidak terima dengan keputusannya.***