Bogordaily.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap seorang imigran asal Afghanistan inisial AA (30) karena kepemilikan ganja.
AA merupakan salah satu dari 16 tersangka dari total 10 kasus narkoba hasil pengungkapan yang dirilis Polres Bogor, Rabu 25 Agustus 2021.
“Tersangkanya ada warga negara asing (WNA) asal Afganistan inisial AA,” kata Kapolrea Bogor AKBP Harun.
Dia menjelaskan bahwa tersangka AA ini sudah 5 tahun tinggal di Puncak Bogor tepatnya di Kampung Ciburial, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Tersangka AA ini, kata Harun, ditangkap pada 21 Juli 2021 di kawasan Ciawi, Bogor.
“Pada saat ditangkap kita dapati ada padanya barang bukti ganja seberat 13,81 gram,” papar Harun.
Tersangka AA ini merupakan pengguna dan dia mengaku kepada polisi sudah menggunakan narkoba jenis ganja tersebut selama dua tahun.
Ganja tersebut didapat dari pengedar inisial WH yang saat ini masih buron.
Kepada tersangka Imigran Asal Afghanistan ini, kata Harun, akan dijerat Undang Undang yang berlaku di Indonesia namun sambil berkoordinasi dengan UNHCR yang menaungi para imigran.
“Siapapun yang melakukan tindak pidana di Indonesia ya kita berlakukan dengan hukuman di Indonesia. Tapi tentunya kita akan berkoordinasi dengan UNHCR,” kata Harun.
