Bogordaily.net – Sebuah foto yang menampilkan tampak depan dan belakang diklaim sebagai kartu nikah dari Kementerian Agama (Kemenag) viral di media sosial. Ada tampak depan, hanya tersedia kolom foto suami.
Sementara pada tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri. Hal itulah yang membuat sejumlah warganet bertanya-tanya apakah kartu nikah tersebut benar dikeluarkan secara resmi oleh Kemenag atau bukan.
Salah satunya, seperti yang ditanyakan pemilik akun PC di grup Facebook CS pada Selasa 24 Agustus 2021.
“YM ngademin, izinkan hamba bertanya benarkah tampilan kartu nikah digital seperti pada gambar berikut? Baru aja dapat dari grup WA,” tulis dia dalam keterangan unggahannya.
Hingga Kamis 26 Agustus 2021, unggahan tersebut telah disukai 1.300 kali, dikomentari 542 kali, dan dibagikan lebih dari 1.100 kali oleh warganet.
Lantas, benarkah tampilan kartu nikah dari Kemenag tersedia empat kolom foto untuk istri? Tidak benar Kemenag melalui Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa tampilan kartu nikah yang beredar adalah tidak benar.
“Hoaks,” ujar Kamaruddin saat dihubungi 26 Agustus 2021. Ia kemudian mengirimkan rilis yang memuat penjelasan secara lebih lanjut.
Kamaruddin memastikan, kartu nikah tersebut bukanlah format resmi yang diterbitkan Kemenag. “Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kemenag. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kemenag,” jelasnya.
Menurut dia, mulai Agustus 2021, Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik.
Pasangan pengantin yang menikah pada bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital. Ia kemudian menjelaskan bagaimana bentuk format resmi kartu nikah digital yang dikeluarkan oleh Kemenag.
Format kartu nikah yang benar Format resmi hanya menampilkan foto pasangan suami istri pada halaman depan dengan identitas keduanya. “Kartu nikah digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” papar dia.
Kemudian, pada bagian atas kartu nikah, tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan logo Kementerian Agama.
Sementara pada bagian bawah, terdapat keterangan Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah, nomor akta, serta kode batang (barcode) yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. “Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” ungkap Kamaruddin.
Ia menambahkan, layanan kartu nikah digital ini bisa diakses di semua KUA yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang sudah bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.***