Bogordaily.net – Menurunnya jumlah kasus Covid 19, membuat Kabupaten Bogor sekarang berada di PPKM level 3.
Sehingga hal itu ada sejumlah perubahan pada aturan pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 433/408/Kpts/Per-UU/2021 mengenai penerapan PPKM level 3 pada 24-30 Agustus 2021.
Peraturan tersebut salah satunya membolehkan industri sektor esensial diizinkan beroperasi 100 persen dengan sistem kerja dua shift.
Kemudian boleh makan di rumah makan dengan waktu maksimal 30 menit bagi para pembeli.
Selain itu Bupati memberikan izin fasilitas olahraga dibuka dengan ketentuan 50 persen jumlah orang dari kapasitas maksimal.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak boleh makan di tempat.
Khusus mengenai tempat wisata, hanya Taman Safari Indonesia yang sudah diizinkan kembali dibuka.
“Yang ditutup seperti curug, kolam renang, tempat-tempat berkumpul seperti wahana pertunjukan itu masih belum boleh beroperasi. Hanya Safari Journey saja (yang boleh),” kata Bupati Bogor Ade Yasin
Tapi ia meminta semua warga Kabupaten Bogor harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh Pemerintah.
“Saya harap semua masyarakat Kabupaten Bogor tetap mematuhi prokes, jangan karena sudah ada pelonggaran malah jadi lalai terhadap prokes” tutupnya.***