Bogordaily.net – Kantor Hukum Sembilan Bintang melayangkan surat peringatan ke PT. Mora Telematika Indonesia (Oxygen ID) selaku penyedia internet.
Permasalahan bermula disaat Kantor Hukum Sembilan Bintang hendak bertujuan menggunakan jasa penyedia internet yaitu Oxygen ID, yang mana merupakan bagian dari produk jasa yang dimiliki oleh PT. Mora Telematika Indonesia.
Kantor Hukum Sembilan Bintang pada tanggal 02 Agustus 2021 telah menyepakati untuk menggunakan produk yang dimaksud, sehingga pada tanggal 17 Agustus 2021 Kantor Hukum Sembilan Bintang mengikuti arahan yang disampaikan oleh karyawan Oxygen ID yaitu saudara Rangga, untuk segera transfer uang sebesar Rp 290.700,- ke rekening Oxygen ID.
Setelah di transfer, perusahaan akan meninjau kembali untuk pemasangan internet dengan masa tunggu 3 hari kerja, yakni 18 sampai dengan 20 Agustus 2021.
Namun faktanya hingga sampai dengan saat ini pihak perusahaan penyedia internet tidak memberikan kabar dan informasi, terhadap Kantor Hukum Sembilan Bintang selaku konsumen dari penyedia internet.
Dari dasar itu Kantor Hukum Sembilan Bintang melalui ketua tim R. Anggi Triana Ismail, melayangkan surat somasi kepada PT. Mora Telematika Indonesia (Oxygen ID) untuk melakukan sikap hukum berupa :
1. Melakukan permohonan maaf kepada Kantor Hukum Sembilan Bintang secara langsung
2. Membayar ganti kerugian materil & immateril sebesar Rp. 570.000.000
3. Pecat secara tidak hormat karyawan PT. Mora Telematika Indonesia yang sudah bekerja tidak profesional.
Perbuatan perusahaan tersebut diduga keras telah melakukan perbuatan melawan hukum serta melanggar ketentuan perundang-undangan.
Yakni Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Permenkominfo No. 2 Tahun 2013 tentang Penyediaan Akses Internet Tanpa Kabel Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal.
Ditengah pandemi Covid 19, jangan sampai perusahaan penyedia jasa internet ini melakukan ulah terhadap masyarakat yang beritikad baik.
“Cukup kita saja yang menjadi korban dari ulah perusahaan ini. Saya tunggu 7 hari kerja terhitung dari hari ini, apakah perusahaan ini memiliki itikad baik atau tidak. Jika tidak, mau tidak mau kita akan melanjutkan proses hukum ini ke jenjang berikutnya,” tegas Managing Partner Of Sembilan Bintang & Partners Law Office, R. Anggi Triana Ismail, S.H.***