Bogordaily.net – Kecepatan dan ketepatan informasi publik saat ini sangat dibutuhkan. Terlebih di masa kecanggihan internet sekarang yang menuntut serba online.
Lalu, gimana sih alur permohonan informasi publik online di Kantor Pertanahan Kota Bogor? Simak berikut ini:
1. Registrasi
Pemohon harus melakukan registrasi akun melalui link https://ppid.atrbpn.go.id/bpn/registrasi dengan mengisi formulir pendaftaran.
2. Verifikasi Akun
Pemohon nantinya akan mendapatan pemberitahuan saat akun sudah di verifikasi oleh admin PPID.
3. Login
Setelah mendapatkan verifikasi. dari admin PPID, pemohon dapat login melalui link https://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register
4. Ajukan Informasi
Setelah login pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol Ajukan Informasi berwarna biru.
Kemudian akan muncul form yang harus diisi oleh pemohon secara lengkap.
5. Submit
Kemudian setelah form diisi oleh pemohon secara lengkap Klik tombol submit berwarna biru.
6. PPID Memproses
Permohonan informasi pemohon akan diproses oleh admin PPID.
PPID akan menyampaikan tanggapan/jawaban/dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja. Adv