Bogordaily.net – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar, ke Bareskrim Polri. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan landasan laporan itu merujuk pada keputusan Dewan Pengawas KPK yang menyebut Lili telah terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.
“Pada hari ini, ICW melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” ujar Kurnia melalui keterangan tertulis, Rabu 8 September 2021.
Lili dilaporkan dengan sangkaan Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Pasal 36 di antaranya berisi aturan yang melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka. Sedangkan Pasal 65 berbunyi: setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“ICW berharap Kapolri memerintahkan jajarannya untuk bekerja profesional dan independen dalam mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili,” kata Kurnia.
“Jika kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka ICW meminta agar Kepolisian segera menetapkan Lili Pintauli Siregar sebagai tersangka,” sambungnya.
CNNIndonesia.com telah mencoba meminta keterangan dari pihak KPK terkait laporan ICW atas salah satu komisioner di lembaga antirasuah tersebut, namun hingga berita ini ditulis belum mendapatkan respons.
Sebelumnya, Lili dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.
Ia terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial, guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00.
Selain itu, Lili dinilai terbukti telah berhubungan langsung dengan M Syahrial yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.