Monday, 25 November 2024
HomeNasionalHari Ini Pengguna KRL Wajib Menunjukan Setifikat Vaksin

Hari Ini Pengguna KRL Wajib Menunjukan Setifikat Vaksin

Bogordaily.net – Mulai hari ini para pengguna KRL wajib menunjukan setifikat vaksin sebelum masuk stasiun. Sebelumnya pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat keberangkatan.

Sebelumnya PT KAI Commuter telah melakukan sosialisasi pemberlakuan wajib vaksinasi bagi pengguna KRL. VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan sertifikat vaksin ini ditunjukkan dengan melakukan scan kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Hari Jumat (10/9) ini merupakan hari terakhir sosialisasi pemberlakuan wajib vaksin bagi pengguna KRL. Mulai besok seluruh pengguna KRL diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama atau dengan melakukan scan kode QR di aplikasi PeduliLindungi saat akan naik KRL,” kata Anne kepada wartawan, Jumat 10 September 2021.

Anne mengatakan STRP, surat keterangan dari instansi atau perusahaan, ataupun dokumen lainnya sudah tidak berlaku lagi. Untuk itu diharapkan para pengguna KRL sudah menyiapkan sertifikat vaksinasi dan kartu identitas saat hendak masuk ke stasiun.

Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sertifikat vaksin juga bisa ditunjukkan dalam bentuk cetak ataupun digital.

“Sertifikat vaksin yang ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.

Syarat terbaru untuk naik KRL ini sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 6 September 2021.

“Sertifikat vaksin yang ditunjukkan bisa dalam bentuk cetak, digital, maupun melalui scan kode QR dengan aplikasi PeduliLindungi,” jelasnya.

Syarat terbaru untuk naik KRL ini sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 6 September 2021.

Protokol kesehatan secara ketat juga masih berjalan di stasiun. Penumpang KRL juga harus melalui pengukuran suhu tubuh saat memasuki stasiun. Para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL serta menjaga jarak aman antar pengguna.

“KAI Commuter kembali mengingatkan kepada para pengguna bahwa aturan mengenai pembatasan jumlah pengguna yang dapat naik KRL masih berlaku. Petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam KRL,” kata Anne.

Selain itu, Anne menyarankan agar pengguna KRL berpergian di luar jam sibuk. Para pengguna KRL juga diminta membuka aplikasi KRL Access untuk melihat informasi kepadatan di stasiun ataupun posisi kereta terkini.

 

Sumber: detikcom

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here