Bogordaily.net – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Sareal, Drs. Apendi mengajukan beberapa syarat untuk warga yang ingin menikah di masa PPKM seperti sekarang, hal ini sudah sesuai dengan peraturan yang dianjurkan selama masa pandemi Covid-19.
Kantor KUA yang beralamat di Jalan Flamboyan V, RT03/RW08, Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, menerima calon pengantin yang ingin menikah di KUA yang mengikuti peraturan dimasa PPKM.
“Untuk pelaksanaan pernikahan calon pengantin harus melampirkan surat swab, hal ini sudah menjadi peraturan di masa pandemi covid-19″ Kata Kepala KUA Kecamatan Tanah Sareal, Drs. Apendi kepada Bogordaily.net, Selasa 14 September 2021.
Drs. Apendi menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin menikah di KUA, calon pengantin harus bersedia tanda tangan diatas materai untuk mengikuti protokol kesehatan, apabila ingin melaksanakan pernikahan dan yang datang ke kantor KUA tidak lebih dari 10 orang.
“Calon pengantin harus bersedia mengikuti peraturan, jika ingin menikah di KUA,” ujarnya.
Selain itu, ia juga memberikan arahan kepada calon pengantin agar tidak tegang saat menghadapi pernikahan, arahan ini biasanya dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom.
“Kita juga ingin membantu calon pengantin, inikan momen sejarah bagi mereka pernikahan itu, jadi harus lancar,” pungkasnya.***