Saturday, 23 November 2024
HomeKabupaten BogorBikin Kumuh, Pol PP Tertibkan Spanduk Iklan Rokok dan Perumahan

Bikin Kumuh, Pol PP Tertibkan Spanduk Iklan Rokok dan Perumahan

Bogordaily.net – Anggota Pol PP Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, melakukan pencopotan puluhan baliho dan spanduk liar yang membuat kumuh jalan raya di Parung Panjang.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis 16 September 2021, itu terdapat 20 baliho dan 52 spanduk yang berisi iklan rokok dan perumahan swasta.

Kanit Pol PP Kecamatan Parungpanjang Dadang Kokasi mengatakan, penertiban spanduk dan baliho sebagai alat promosi dari perumahan swasta dan rokok karena tidak ada izin serta habis masa berlaku.

Menurutnya, sebanyak 20 baliho dan 52 spanduk di tiga desa meliputi desa kabasiran, lumpang dan Parungpanjang, kecamatan Parungpanjang. Rata-rata spanduk berukuran 1×2 meter serta 3×4 meter.

“Kami satpol PP menertibkan baliho dan spanduk, karena tidak sesuai dengan ketentuan perda dan belum membayar proses pembayaran pajak reklame, ” terangnya.

Lebih lanjut kata Dadang, pihaknya mencopot baliho dan spanduk reklamen atau Billboard tersebut karena tidak memiki izin dan juga habis masa berlakunya serta yang salah penempatan pemasangan.

“Dari yang tidak membayar pajak reklame, dan tidak sesuai dengan penempatan pemasangannya ini bisa membahayakan pengguna jalan,” tambah Kepala Seksi Satpol PP Kecamatan Parungpanjang.

Sebelumnya, sambung Dadang, pihaknya juga melakukan penyopotan alat promosi berupa spanduk dan billboart oleh anggota satpol PP, telah dilakukan pengiriman surat pemberitahuan ke pihak terkait namun tidak di respon.

“Dari pemerintah kecamatan juga udah melayangkan surat terkait pelanggaran pemasangan baliho, namun pihak terkait tidak di menanggapi, surat sehingga kami melakukan penindakan dengan penurunan baliho.”pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here