Bogordaily.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor tidak henti melakukan pelaksanaan penindakan dan penegakan kedisiplinan, dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) SATPOL PP Kota Bogor, Surya Dharma mengatakan, selama pelaksanaan kegiatan penegakan aturan PPKM level 3, masih banyak didapati masyarakat yang tidak mengenakan masker di ruang publik. Menurutnya hal itu mencerminkan minimnya kesadaran untuk menggunakan masker.
“Masyarakat mungkin agak terlena. Jangan sampai peraturan di longgarkan, masker di lepas,” ujar Kepala Seksi Operasional (Kasi Ops) SATPOL PP Kota Bogor, Surya Dharma kepada Bogordaily.net, Senin 20 September 2021.
Surya Dharma menjelaskan, hampir setiap patroli PPKM di wilayah Kota Bogor saat pagi ataupun malam hari, pihaknya masih saja mendapati masyarakat yang tidak menggunkan masker.
“Rata-rata pada setiap kali patroli PPKM, ada sekitar 15 sampai 20 orang yang tidak mengenakan masker,” jelasnya.
Para pelanggar PPKM, sambungnya, dikenakan fisik seperti pus-up, atau sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum dan menyanyikan Indonesia Raya.
“Untuk sanksi denda sekarang sudah jarang, lebih ke sanksi sosial saja,” katanya.
Pada kesempatan ini, di masa PPKM Level 3, Surya menghimbau kepada rumah makan dan penyedia layanan publik lainnya tetap mentaati ketentuan peraturan PPKM level 3.
Tidak dipungkiri, masih saja ada beberapa rumah makan dan cafe yang melanggar peraturan PPKM level 3, seperti melanggar jam operasional ataupun kelebihan kapasitas pengunjung.
“Selama september ada satu cafe yang terpaksa ditutup. Selain ditutup pengelola didenda Rp10 juta,
Kemudian ia melanjutkan, selain menutup dan mendenda Kafe Zentrum, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor juga melayangkan sanksi kepada dua kafe lainnya, yakni Imahalo dan See Look Red (SLR). Untuk sanksi dendanya masing-masing berbeda.
“Cafe Imahalo dikenakan sanksi sekitar Rp5 juta,” ucapnya.
Surya Dharma memaparkan, selama PPKM ini pihaknya selalu menghimbau ke pemilik tempat usaha, jangan terlena karena peraturan sudah mulai longgar.
“Buka tempat makan boleh, tapi tetap ikuti peraturan yang berlaku. Jadi kita jaga bersama-sama Kota Bogor ini supaya aman,” ungkapnya.*