Bogordaily.net – Tak terima diperlakukan kasar Fajril Miftahul Qiram mahasiswa semester 5 Jurusan Pendidikan Agama Islam, Universitas Ibn Khaldun (UIK) Bogor, melaporkan IY, mahasiswa semester 9 Jurusan Teknik Sipil Universitas Ibn Khaldun Bogor ke polisi atas tuduhan telah melakukan penganiayaan.
Dalam keterangan pers yang diterima bogordaily.net, Senin 27 September 2021, terungkap penganiayaan yang dilakukan IYÂ terhadap Fajril Miftahul Qiram, terjadi pada Sabtu 25 September 2021, sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, korban tengah asik berkumpl bersama sejumlah rekannya di lingkungan kampus UIK. Selang beberapa saat, pelaku IY menghampiri Fajril Miftahul Qiram. Sebelum melakukan pemukulan IY sempat melontarkan kata-kata kasar kepada korban. Selanjutnya tinju IY mendarat tepat di wajah Fajril Miftahul Qiram.
“Saya lagi kumpulan sama teman, tiba-tiba dia datang sambil teriak mencari anjing. Lalu saya dipukul tanpa alasan yang jelas,” kata Fajril Miftahul Qiram.
Atas kejadian tersebut korban didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Sembilan Bintang and Partner, membuat laporan kepada Polresta Bogor Kota atas tindak penganiayaan pelaku IY terhadap dirinya.
Kuasa Hukum Korban dari Kantor Hukum Sembilan Bintang and Partner R Anggi Triana Ismail, mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut.
Peristiwa pemukulan yang terjadi di area kampus ini, harus menjadi perhatian penuh dari petinggi kampus dan muspida Kota Bogor. Bila dibiarkan, kata Anggi Triana Ismail, akan sangat berbahaya. Atas penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah dan telinga belakang.
“Aksi-aksi premanisme yang dilakukan oleh mahasiswa di area kampus sudah tidak relevan lagi,” tegas Anggi Triana Ismail.
Disampaikan Anggi Triana Ismail, hal itu tidak boleh dibiarkan begitu saja, ruang intelektual jangan sampai dirusak oleh arogansi oknum mahasiswa.
Anggi Triana Ismail menegaskan, peristiwa itu menjadi contoh yang buruk, membuat image universitas atau perguruan tinggi tercoreng. Kami akan buat perhitungan terhadap oknum mahasiswa ini, dengan maksud untuk memberikan efek jera serta upaya otokritik atas labelitas yang ditanggung sebagai mahasiswa atau kaum intelektual.
“Kejadian ini sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian sesuai dengan laporan polisi LP/B/728/IX/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR pada Minggu 26 September 2021 kemarin. Merujuk Pasal 351 Juncto 352 KUHP. Saat ini kasus penganiyaan ini sedang kami tangani dan sedang berproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutupnya.***
(Diki Sudrajat)