Sunday, 5 May 2024
HomeNasionalIni Ancaman Hukuman yang Diterima Irjen Napoleon, Akibat Aniaya Muhammad Kece

Ini Ancaman Hukuman yang Diterima Irjen Napoleon, Akibat Aniaya Muhammad Kece

Bogordaily.net – Akhirnya menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan karena Napoleon telah melakukan terhadap di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim .

Atas tindakannya itu jenderal polisi berbintang dua itu terancam pidana lima tahun, enam bulan penjara.

Dalam kasus ini, pria yang berstatus masih polisi aktif ini dijerat Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang dan Pengeroyokan.

Selain Napoleon, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya yang diketahui berstatus sebagai tahanan di Rutan Mabes . Mereka adalah DH, DW, H alias C dan HP.

Penetapan Napoleon tersangka disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.

“Dalam kasus dugaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace penyidik telah menetapkan lima tersangka,” kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu 29 September 2021.

Napoleon dan empat orang yang terlibat kasus terhadap M Kece ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara pada Selasa 28 September 2021, kemarin.

Dalam perkara ini sendiri, penyidik juga telah lebih dulu melaksanakan prarekonstruksi pada Jumat 24 September 2021 malam. Pelaksanaannya dihadiri langsung oleh saksi dan calon tersangka yang salah satunya ialah Irjen Napoleon.

“Dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka,” ujar Andi.

Total ada 18 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini. Mereka meliputi penghuni tahanan, penjaga tahanan, hingga dokter.

Andi sempat menyebut satu dari tiga tahanan yang membantu Napoleon menyelinap masuk ke kamar ialah eks anggota organisasi terlarang Front Pembela Islam alias FPI. Dia adalah eks Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.

“Iya inisial M,” ungkap Andi kepada wartawan, Selasa 21 September 2021.

Sementara dua tahanan lain ialah tahanan dalam kasus pertanahan. Andi memastikan keduanya tak ada kaitannya dengan FPI.

“Dua lagi itu untuk tahanan dalam kasus pidana umum terkait masalah pertanahan,” katanya.(sc/sh)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here