Bogordaily.net– Pasca mengizinkan kadernya berpoligami dengan janda, kecaman pun mulai bermunculan terhadap Partai Keadilan Sejahtara (PKS).
Adalah komunitas #SaveJanda yang mengecam kebijakan PKS yang termuat dalam imbauan program solidaritas tiga pihak itu.
Komunitas #SaveJanda menganggap imbauan poligami dari PKS telah merendahkan perempuan.
“Program yang secara spesifik mendorong para kader partai tersebut untuk melakukan poligami dengan janda, kami nilai sangat merendahkan perempuan yang berstatus janda,” kata Mutiara Proehoeman selaku Founder Komunitas #SaveJanda dalam keterangan tertulis, Kamis 30 September 2021.
Mutiara menegaskan, sebagai partai politik mestinya PKS lebih peka terhadap beban berlapis yang dialami perempuan Indonesia yang berstatus janda akibat stigma negatif tersebut.
Menurutnya, narasi-narasi misoginis seperti imbauan kader untuk berpoligami dengan janda hanya memperburuk stigma tersebut.
Ia meminta semua pihak untuk berhenti memposisikan perempuan sebagai obyek.
Dijelaskan oleh Mutiara bahwa pernikahan bukan merupakan hadiah, apalagi pertolongan bagi perempuan.
Pernikahan adalah kesepakatan bersama dua insan sebagai subjek, yang didasari oleh kesadaran, cinta dan kasih sayang antara keduanya.
“Dalih menolong janda dan anak yatim dengan poligami ini kami nilai sebagai sebuah narasi kemunduran yang mengkhianati perjuangan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan,” kata Mutiara.
“Kami menyadari bahwa kemiskinan masih menjadi problem bagi banyak perempuan di Indonesia, terlebih janda. Tapi tentu saja solusi bagi kemiskinan dan kesulitan ekonomi perempuan bukanlah poligami,” sambungnya.
Ia mengatakan solusi bagi kemiskinan yang dialami oleh perempuan janda adalah program-program pemberdayaan, bantuan modal usaha, pelatihan-pelatihan serta akses terhadap lapangan pekerjaan.
Sementara untuk anak yatim seharusnya dibantu dengan beasiswa atau program orang tua asuh.
“Bukan mempoligami ibunya,” kata Mutiara.
Sehingga dalih PKS mengimbau kader yang mampu poligami dengan janda untuk membantu anak yatim tidak bisa dibenarkan.(sc/sal)