Bogordaily.net – Polres Bogor berhasil mengembangkan kasus tembakau sintetis, itu dibuktikan dengan berhasil kembali menangkap 3 tiga bandar alias produsen tembakau yang dikenal dengan tembakau gorila itu di Kota Bandung.
Dengan penangkapan ini, Sat Narkoba Polres Bogor sudah menangkap tersangka narkotika jenis tembakau sintetis, totalnya sudah 14 orang sejak September lalu.
Kapolres Bogor AKBP Harun merinci, selain ditangkap di Kabupaten Bogor, pelaku juga ada yang ditangkap di Kabupaten Cianjur, Kota Bandung, Tengerang Selatan, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
“Tersangka RAN, WZ, dan MAP yang masih berusia 19 tahun ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamiskin, Arcamanik dan Kelurahan Margasari, Buah Batu, Kota Bandung dengan barang bukti bahan baku tembakau sintetis dan alat-alat produksi,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa 5 Oktober 2021.
Ia mengungkapkan, ketiga tersangka dalam memproduksi tembakau sintetis ditangkap berdasarkan informasi atau keterangan dari tersangka lainnya, yang sebelumnya sudah ditangkap jajarannya.
“Selain tersangka RAN, WZ dan MAP, kami juga masih terus mengejar produsen tembakau sintetis, jaringan bandar bahan baku ataupun bandar tembakau sintetisnya,” terangnya.
AKBP Harun menuturkan, para tersangka telah mengedarkan barangnya di banyak daerah di Provinsi Jawa Barat ini akan dijerat dengan pasal 111 dan 114 UU Nomor 35/2009 tentang peredaran narkotika.
“Tiga orang tersangka bandar atau produsen tembakau sintetis terancam penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tururnya.
sebelumnya, pada 22 September lalu, Polres Bogor juga berhasil menangkap tiga orang tersangka bandar atau produsen tembakau sintetis, dengan barang bukti 286 gram bahan baku, 10 Kg tembakau dan alat-alat produksi.(ikc/sh)