Bogordaily.net – Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bogor Kota Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar ekspose pertama kali dengan Pemerintah Kota Bogor untuk menjelaskan tujuan dan isi dari raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Kota Bogor, Senin 18 Oktober 2021.
Ketua pansus raperda Bogor Kota HAM, Achmad Rifki Alaydrus, mengawali ekspose dengan menjelaskan pengertian dari HAM sendiri adalah kebebasan dasar dan hak-hak dasar manusia, yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu, Rifki menegaskan, bahwa Negara, Pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali.
“Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyenggaraan kehidupan bermasyarakatan, berbangsa dan bernegara. Sehingga ini menjadi dasar dari kami untuk menyusun raperda inisiatif ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rifki mengatakan, sebagai pelaksanaan amanat undang-undang dasar 1945 dan undang-undang nomer 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
Pemerintah Kota perlu untuk menetapkan peraturan daerah tentang Bogor Kota HAM untuk lebih mendorong perwujudan Kota Bogor yang menghormati, memenuhi, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM bagi segenap warganya.
Sehingga pelaksanaannya yang terencana dan sistematis untuk memajukan HAM oleh Pemerintah Daerah ini dirumuskan dengan visi misi dan penyelenggaraan Bogor Kota HAM, yang harus melandasi dan mewarnai setiap program pembangunan daerah.
“Dengan adanya penyelenggaraan Bogor Kota HAM ini diharapkan terciptanya kondisi ekonomi, sosial, politik dan budaya warga Kota Bogor yang menunjukan keadilan dan solidaritas sosial yang berkelanjutan sebagai syarat terwujudnya masyarakat adil dan sejahtera,” paparnya.
Namun lebih penting, menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, HAM harus berlandaskan Pancasila, terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.***