Bogordaily.net – Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan pembongkaran terhadap sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Blok Yuli yang berada di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor pada Kamis 21 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB.
Para anggota Satpol PP datang dengan menggunakan dua truk, dua mobil operasional, 8 motor dan satu kendaraan alat berat kolbeco.
Sesampainya di lokasi, kolbeco menjadi kendaraan pertama sebagai alat berat pembongkaran yang diterjunkan, seakan tak segan-segan kolbeco mulai merobohkan bangunan hingga porak poranda.
Dari informasi petugas membongkaran THM tersebut dilakukan karena diduga banyak pelanggaran yang dilakukan pengelolanya di masa PPKM.
Para petugas Satpol PP berseragam lengkap itu dibagi ke berbagai tempat di Blok Yuli, mereka terlihat mulai mengayuhkan palu godemnya di beberapa bangunan cafe.
Lokasi pembongkaran yang sebelumnya sempat diguyur hujan, membuat medan sebagian berlumpur dan sedikit tergenang air, namun hal itu tidak menyurutkan semangat dari para petugas untuk tetap melakukan kewajibannya menertibkan dan melakukan pembongkaran.
Seolah tak ingin melewatkan momen, warga sekitar beramai-ramai mengabadikan dengan telepon genggamnya saat petugas sedang melakukan pembongkaran, dan sebagian warga lainnya menonton dari kejauhan sambil sesekali menyapa para anggota Satpol PP yang sedang bertugas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, kalau pihaknya hari ini melakukan penertiban bangunan tanpa izin yang digunakan sebagai tempat hiburan malam.
“Targetnya ada 17 bangunan yang ditertibkan, rata-rata pengelolanya sudah membongkar sendiri,” terangnya kepada Bogordaily.net.
Agus mengungkapkan, kalau penertiban ini sudah menjadi program Pemerintah Kabupaten Bogor dalam rangka menegakkan program Nongol Babat (Nobat)dan mencitrakan Kabupaten Bogor yang keberadaban
“Satpol PP terus menerus melakukan langkah langkah penertiban terhadap tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Bogor maupun terhadap bangunan bangunannya,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, kalau pembongkaran THM di wilayah Kemang ini sempat kisruh, itu terjadi saat petugas akan membongkar jembatan, karena jembatan tersebut merupakan akses warga.
“Persoalannya bahwa akses jalan itu digunakan ke lokasi untuk kegiatan hiburan malam,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, kalau pihaknya sudah empat kali membongkarnya. Sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor No.81 tahun 2021, apabila kedapatan yang bersangkutan membangun kembali maka pihaknya akan memberikan peringatan terlebih dahulu.
“Satpol PP Kabupaten Bogor mengingatkan tidak segan-segan untuk menertibkan bangunan saudara kalau saudara saudara tetap melaksanakan pembangunan,” pungkasnya.(Irfan/Acun Nasrullah)