Saturday, 4 May 2024
HomeViralViral! Oknum Polisi Ajak Jalan-Jalan Pacarnya Pakai Mobil Dinas

Viral! Oknum Polisi Ajak Jalan-Jalan Pacarnya Pakai Mobil Dinas

Bogordaily.net – Beredar unggahan yang memperlihatkan mengajak pacarnya untuk keliling menggunakan .

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Twitter @txtdrberseragam. Dalam unggahan tersebut, tampak identitas yang menggunakan mobil dinas untuk bersama pacar.

Hal tersebut menuai reaksi dan komentar dari warganet.

Pasalnya, dan pacarnya saat ditegur justru tampak tak peduli.

Dalam unggahan tersebut, akun itu menyebutkan dirinya mendapatkan informasi dari temannya di Instagram.

Dia mendapatkan kabar bahwa menggunakan mobil dinas untuk .

“Kemarin dapat kabar dari temen di ig ada polisi berulah lagi dengan gaya-gayaan pakai mobil dinas,” tulis akun tersebut, dikutip Suara.com.

Mobil dinas itu justru dipakai untuk ke kebun binatang bersama pacarnya.

Padahal diketahui, mobil dinas untuk patroli tak boleh digunakan untuk keperluan pribadi.

Saat ditegur, pacar tersebut justru seakan tak peduli.

Hal tersebut membuat si pemilik akun Twitter @pasifisstate merasa geram.

“Ini yang jengkelin bangs*t banget sih, dibayar pakai duit rakyat dipakai sombong-sombongan di jalan,” ungkapnya.

Berdasarkan unggahan tersebut, yang menggunakan mobil dinas untu bepergian bareng pacar telah dilaporkan ke Propam.

Menurut informasi, kejadian tersebut terjadi pada September 2021 lalu.

Komentar Warganet

Unggahan tersebut membuat warganet geram. Mereka ikut memberikan komentar.

“Beli mobil sendiri kalau mau ngajak orang pacaran mah, ya kali ngajak jalan pakai mobil tapi mobil patroli. Mending pakai beat,” ujar warganet.

“Mbaknya nggak malu apa ya pacaran naik mobil patroli, pas udah turun dari mobil kan pasti dilihatin orang-orang,” komentar warganet.

“Jiah, kasihan banget mbak kok mau sih pacaran sama orang nggak modal,” timpal warganet.

“Uang pajakku malah buat pacaran,” imbuh warganet lain.

Aturan Mobil Dinas

Aturan kepemilikan kendaraan dinas Polri telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Dalam Perkab Pasal 16 disebutkan bahwa registrasi dan identifikasi kenderaan bermotor dinas Polri diselenggarakan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan kendaraan bermotor dinas Polri yang ditetapkan dengan keputusan Polri.

Selanjutnya, kepentingan pendataan pada sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan, setiap tahun data kendaraan bermotor dinas Polri dilaporkan kepada Kakorlantas Polri.

Data setiap jenis kendaraan bermotor terdiri atas nomor registrasi kendaraan dinas, nama dan alamat kesatuan, merek, tipe, jenis, model, tahun pembuatan, isi silinder, nomor angka, nomor mesi, warna dan bahan bakar.(sc/sh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here